Korban, PA beralamat Purbolinggo yang seharusnya masih fokus menempuh pendidikan, justru harus menghadapi kenyataan pahit setelah hamil hingga melahirkan di usia yang masih sangat muda.
Lebih mengejutkan, korban diduga dihamili oleh seorang laki-laki dewasa berinisial Andi, warga Desa Taman Negeri. Setelah melahirkan, korban kemudian dinikahkan dengan pria tersebut—sebuah kondisi yang memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.
Merasa tidak boleh ada pembiaran, IWO dan BARA JP langsung bergerak cepat. Laporan resmi telah disampaikan dan penanganan kasus kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Ketua IWO Lampung Timur, Azohiri, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan hukum benar-benar ditegakkan.
“Ini bukan sekadar peristiwa biasa. Ini menyangkut masa depan seorang anak. Kami tidak ingin kasus seperti ini dianggap hal yang lumrah,” ujarnya tegas.
Senada, Ketua DPC BARA JP Lampung Timur, Robenson, menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Kami tidak hanya meminta pelaku ditangkap, tetapi juga meminta agar semua pihak yang terlibat diperiksa. Termasuk pihak-pihak yang diduga mencoba menutupi persoalan ini,” ujarnya keras.
Ia juga menyoroti aspek hukum terkait pernikahan anak di bawah umur.
“Pada dasarnya, pernikahan anak di bawah umur harus melalui proses pengadilan atau sidang isbat. Itu pun bukan berarti dibenarkan untuk langsung tinggal satu atap, apalagi jika ada unsur pidana sebelumnya,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, kedua organisasi mengacu pada Kitab Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang secara tegas melarang dan memberikan sanksi berat terhadap pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur.
BARA JP dan IWO menilai bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada satu pihak, tetapi harus dibongkar secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal satu pelaku, tapi soal sistem yang bisa saja mencoba menutupinya. Kami minta kepolisian bertindak tegas dan transparan,” tegas Robenson.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Seorang anak yang seharusnya dilindungi justru harus menanggung beban yang tidak semestinya.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Polres Lampung Timur.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Anak harus dilindungi, bukan dikorbankan,” tutup Robenson.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
(Iman)





.jpg)



