Kuasa hukum pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya adalah pembeli beritikad baik yang telah membeli aset tersebut secara sah dari Negara seharga Rp.6,7 Miliar pada Pebruari 2021. "Klien kami membeli aset ini dari BNI dalam kondisi agunan yang sudah di-Roya dan dibalik namakan secara resmi," tegasnya dalam dokumen permohonan yang dibacakan dihadapan Hakim.
Tim kuasa hukum Hj, Merry Nasrun memaparkan lima alasan utama mengapa penyitaan oleh Jaksa harus dibatalkan oleh Hakim Tunggal Angga Afriansha AR:
*Status Kepemilikan Sah*: Objek penyitaan tidak termasuk dalam kategori barang yang dapat disita menurut Pasal 39 Ayat (1) KUHAP karena tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.
*Penyitaan Tanpa Izin Awal*: Kejaksaan diketahui melakukan penyitaan pada 17 November 2025, namun izin dari Ketua PN Padang baru terbit tiga hari setelahnya, yakni pada 20 November 2025.
*Ketiadaan SPDP*: Pemohon mengklaim penyidikan tersebut tidak didahului dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
*Cacat Administrasi*: Kejaksaan dinilai lalai karena tidak menyerahkan Berita Acara Penyitaan kepada pemilik sah atau keluarganya.
*Kewenangan Dipertanyakan*: Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2025 tentang BUMN, kerugian pada BUMN diklaim sebagai kerugian perusahaan, bukan kerugian negara, sehingga jaksa dianggap tidak berwenang menyidik kasus ini.
Kasus ini bermula dari pengembangan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang kepada PT Benal Ichsan Persada selama kurun waktu 2013 hingga 2020.
(Jamal)





.jpg)



