-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Komitmen Berantas Narkoba, Satnarkoba Polres Ketapang Kembali Amankan Seorang Terduga Pelaku

    Monday, March 2, 2026, 15:58 WIB Last Updated 2026-03-02T08:58:13Z

     

    KETAPANG – Polda Kalbar, Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. Hal ini ditunjukan dengan mengungkap kembali kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Delta Pawan dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui berinisial S (46), seorang warga Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. S diamankan di rumahnya di Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Rabu (25/01/2026) pukul 22.00 wib.


    Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Narkoba, AKP I Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, didalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

    “ Di lokasi rumah tersebut dan disaksikan warga setempat, petugas mengamankan pelaku dimana dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika berupa 30 kantong klip plastic transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 17,55 gram Brutto, 1 butir narkotika jenis ekstasi warna biru merah bertuliskan marvel seberat 0,90 gram Brutto, 1/2 (setengah) butir narkotika jenis ekstasi warna biru hijau berbentuk setengah kepala transformer seberat 0,31 gram Brutto beserta perangkat lainnya, papar AKP I Dewa Made Surita, Senin (02/03/2026) Pukul 09.00 Wib.


    Pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah berada di Ruang Satresnarkoba Polres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana


    Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. “ Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” Pungkasnya.


    (Jailani)

    Komentar

    Tampilkan