Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dilakukan oleh AIPDA Zoevy Cohar Mae dengan menyambangi kediaman Ari Candra yang akan menggelar resepsi pernikahan pada Sabtu (11/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada sohibul hajat agar melengkapi izin keramaian serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, petugas juga menegaskan bahwa hiburan elektone atau orgen tunggal tidak diperbolehkan berlangsung hingga malam hari dan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan sambang merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas di tengah masyarakat.
“Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat agar setiap kegiatan berjalan sesuai aturan. Pembatasan waktu hiburan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan seperti keributan maupun gangguan ketertiban lainnya,” ujar IPTU Herawati.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan sambang dan pembinaan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
(Sukri)





.jpg)



