-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Polsek Sungkai Jaya Berikan Himbauan Jelang Resepsi Pernikahan, Tegaskan Batas Waktu Hiburan Orgen Tunggal

    Friday, April 10, 2026, 22:07 WIB Last Updated 2026-04-10T15:07:15Z

    LAMPUNG UTARA — Jajaran Polsek Sungkai Jaya melaksanakan kegiatan sambang dan himbauan kamtibmas kepada masyarakat menjelang pelaksanaan resepsi pernikahan di Desa Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (10/4/2026).


    Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas AIPTU Darmanto bersama Kanit Intel BRIPKA M. Rifai dengan menyambangi langsung kediaman Ali Husin (49), selaku tuan rumah yang akan menggelar resepsi pernikahan pada Minggu, 12 April 2026.


    Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan himbauan agar pelaksanaan hiburan orgen tunggal hanya dilakukan hingga pukul 17.00 WIB sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampung Utara. Himbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.


    Selain itu, petugas juga mengingatkan kepada tuan rumah untuk mematuhi seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat timbul dari kegiatan hiburan yang berlangsung hingga malam hari.


    Petugas turut menyampaikan arahan pimpinan dengan memperlihatkan video himbauan Kapolres Lampung Utara terkait pembatasan waktu hiburan orgen tunggal di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Bahkan ditegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran, maka kegiatan dapat dibubarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan himbauan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas di tengah masyarakat.


    “Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat agar setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai aturan. Pembatasan waktu hiburan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, seperti keributan, gangguan ketertiban, maupun dampak negatif lainnya,” ujar IPTU Herawati.


    Ia menambahkan bahwa Polres Lampung Utara akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.


    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kabupaten Lampung Utara.


    (Sukri)

    Komentar

    Tampilkan