Berdasarkan hasil penelusuran awak media, sebuah gudang di wilayah tersebut diduga menjadi lokasi penimbunan BBM subsidi. Nama seorang pria berinisial R.I. disebut-sebut muncul dalam dugaan aktivitas tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan jelas dan hanya menyatakan bahwa gudang tersebut bukan miliknya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa R.I. bukan pemain baru dan diduga telah lama menjalankan aktivitas serupa. Meski kerap menjadi sorotan, kegiatan tersebut diduga masih terus berlangsung.
Temuan di Lapangan
Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah indikasi mencurigakan, di antaranya:
- Dua unit mobil tangki berada di dalam area gudang
- Sejumlah drum, jerigen, dan tandon penampungan BBM
- Peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan solar subsidi
Gudang tersebut terlihat tertutup dan tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan saat dilakukan konfirmasi.
Dalam kunjungan berikutnya, awak media kembali mendapati aktivitas di dalam gudang. Beberapa orang terlihat melakukan kegiatan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan BBM jenis bio solar.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut lebih sering terjadi pada malam hari. “Kalau siang jarang terlihat, tapi malam sering ada suara drum dan mobil tangki di dalam,” ujarnya.
Diduga Disalurkan ke Luar Daerah
Lebih lanjut, beredar informasi bahwa BBM solar subsidi yang ditampung di gudang tersebut tidak hanya beredar di wilayah lokal, tetapi juga diduga didistribusikan hingga ke luar daerah, termasuk ke Provinsi Gorontalo.
Jika terbukti, praktik ini merupakan pelanggaran serius karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Sorotan ke Aparat Penegak Hukum
Kasus ini memicu pertanyaan publik terkait peran aparat penegak hukum di wilayah setempat. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung lama tersebut belum tersentuh tindakan tegas.
Desakan pun mengarah kepada Polda Sulawesi Utara untuk segera melakukan:
1. Penyelidikan menyeluruh dan transparan
2. Penutupan lokasi yang diduga ilegal
3. pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait
4. penindakan hukum tanpa tebang pilih
Ancaman Hukum
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 6 Tahun 2023) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar
- Pasal 53 UU Migas terkait niaga BBM tanpa izin
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik mafia BBM. Aparat diharapkan bertindak tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi hak masyarakat atas distribusi energi bersubsidi.
(Tim)





.jpg)



