Sementara,Maya selaku pengelola cafe sudah membuat pernyataan dan di tanda tangani diatas materai bahwasan nya Cafe nya tidak menyediakan wanita dan Narkoba,faktanya cafe Maya beroperasi setiap malam menyediakan minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur untuk melayani laki laki hidung belang.
Perjanjian tersebut dibuat pada tanggal 25 September 2025,surat tersebut di serahkan ke pihak Pemerintahan Kecamatan Beringin,faktanya surat pernyataan tersebut dilanggar oleh Maya pemilik Cafe tersebut,setiap malam cafe Maya menyediakan wanita wanita penghibur untuk melayani laki laki hidung belang dan pemuas nafsu.
Saat dikonfirmasi,Maya pengelola Cafe tidak menjawab dan membalas konfirmasi awak media alias Bungkam,dugaan kuat Maya merasa Kebal Hukum,bertahun tahun cafe beroperasi tidak pernah di tertibkan dan di razia oleh aparat setempat,Pemerintahan kecamatan beringin juga tidak pernah mengambil tindakan, "Apa karena Pemilik Cafe Bermata Sipit"
Cafe Maya diduga milik warga Tionghoa (AWI) warga beringin selaku pemodal,sedangkan maya sebagai pengelola,sebagai orang kepercayaan.
Minta kepada Bapak Kapolda Sumut,Kapolresta Deli Serdang Bapak Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang,serta Pimpinan BWS Provinsi Sumatera agar menertibkan dan menutup Cafe Cafe liar yang tidak memiliki ijin (Ilegal)yang berdiri di atas lahan BWS dibantaran sungai ular Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.yang secara terang terangan menjual minuman keras beralkohol dan menyediakan wanita penghibur,yang menimbulkan keributan antar wanita penghibur dan membuat keresahan masyarakat.
(TIM PJBP)





.jpg)



