-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Dugaan Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang di SDN 170 Rejang Lebong, Wali Murid Desak Dinas Bertindak

    Saturday, April 4, 2026, 17:32 WIB Last Updated 2026-04-06T03:34:50Z

    REJANG LEBONG – Aroma dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang mencuat di SD Negeri 170 Rejang Lebong, Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Oknum Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah disebut-sebut menjalankan sejumlah kebijakan sepihak yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (2/4/2026).


    Informasi yang beredar di kalangan wali murid dan internal sekolah menyebutkan, sejak menjabat sebagai Plt kepala sekolah, Meyesnawati, S.Pd diduga mengangkat sejumlah tenaga honorer tanpa melalui analisis kebutuhan dan tanpa mempertimbangkan kualifikasi yang jelas. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan merit sistem sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan pengelolaan sumber daya manusia harus berbasis kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan instansi.


    Sorotan juga mengarah pada dugaan pemindahan seorang anggota keluarga yang berstatus PPPK paruh waktu dari jenjang PAUD ke SD. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara tegas menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu tidak memiliki hak mutasi sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu. Jika terbukti, langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.


    Tak hanya itu, polemik juga mencuat dalam penunjukan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Reti, yang diketahui berstatus PPPK paruh waktu, diduga diangkat tanpa melalui mekanisme rapat resmi. Sejumlah guru bahkan mengaku diminta menandatangani berita acara rapat yang diduga tidak pernah dilaksanakan.


    “Guru-guru terpaksa menandatangani karena menghormati pimpinan, padahal rapatnya tidak pernah ada,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.


    Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Padahal, pengelolaan dana BOS wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Selain itu, dugaan manipulasi administrasi berupa berita acara fiktif juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta dapat mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya jika berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.


    Wali murid pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menilai tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak integritas dunia pendidikan.


    “Kalau aturan sudah jelas dilanggar, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai dunia pendidikan dirusak oleh kepentingan pribadi,” tegas salah satu wali murid.


    Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Plt Kepala SDN 170 Rejang Lebong, Meyesnawati, S.Pd, belum memberikan penjelasan rinci dan hanya menyampaikan, “Kalau mau jelasnya, ke rumah saja sore nanti.”


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


    (Midi)

    Komentar

    Tampilkan