Pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil dan rakyat, justru ditemukan digunakan dan ditumpuk di areal perkebunan yang diduga milik oknum tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan negara serta merampas hak petani yang seharusnya mendapatkan kemudahan akses pupuk dengan harga terjangkau.

Selain kasus pupuk, oknum ini juga diduga kuat mengubah fungsi kawasan hutan produksi milik PT Musi Hutan Persada (MHP) menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Tak hanya itu, dalam pengelolaan anggaran daerah, sejumlah program dan proyek usulan aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) diduga justru dibangun di lahan yang diklaim sebagai milik pribadi oknum tersebut, yang berlokasi di Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan hasil investigasi awak media Sumsel Terkini News di lapangan saat mendampingi Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menindaklanjuti laporan Ketua Ormas Jerat DPW Sumsel, ditemukan tumpukan ratusan karung pupuk di sebuah pondok yang diduga milik oknum anggota DPRD tersebut.
Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya pemanfaatan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta indikasi penyalahgunaan wewenang sebagai wakil rakyat.
Saat dikonfirmasi, salah satu pemanen kebun sawit di lokasi mengakui bahwa pupuk dan pondok tersebut adalah milik oknum anggota DPRD berinisial JN.
"Ya benar, pupuk yang berada di pondok tersebut milik Pak Dewan," ujarnya singkat.
Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana bisa pupuk subsidi terkumpul sebanyak itu, sementara petani di Kecamatan Lubai Ulu justru kesulitan mendapatkan pupuk yang seharusnya dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu.
Selanjutnya, pada tanggal (26/04/26), awak media mencoba menghubungi oknum yang diduga sebagai pemilik pupuk tersebut untuk meminta konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 08121158xxx. Namun, hingga berita ini terbit, oknum anggota DPRD tersebut tidak memberikan tanggapan apa pun.
Fakta di lapangan semakin memperkuat tudingan bahwa selain diduga berperan sebagai "Mafia Tanah" dan "Raja Proyek", oknum yang bersangkutan juga diduga kuat bergerak sebagai "Mafia Pupuk" yang sangat merugikan keuangan negara serta hak petani kecil.
Dengan terbitnya berita ini ,Kami meminta Kepada Bapak Presiden RI KPK RI,JAKSA AGUNG RI,KAPOLRI,Agar Segera Menurunkan Tim Pencari Fakta Jika Di temukan Kejanggalan Segera Tindak Tegas yang di duga Oknum Mafia Tanah,Raja Proyek Dan Mafia Pupuk untuk Kepentingan Pribadi dan Memperkaya Diri Sendiri yang dapat Merugikan Keuangan Negara....
(Tim )





.jpg)



