Dalam penyampaiannya, AKP Suyanto memaparkan materi terkait sosialisasi dan upaya pencegahan karhutla yang dinilai masih menjadi ancaman nyata khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta keselamatan bersama.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh peserta, termasuk pihak perusahaan dan masyarakat sekitar, untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Beberapa langkah yang ditekankan antara lain tidak membuka lahan dengan cara membakar, meningkatkan patroli terpadu di area rawan, serta segera melaporkan apabila ditemukan titik api.
Selain upaya pencegahan, AKP Suyanto juga menjelaskan secara rinci mengenai aturan hukum yang mengatur tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Ia mengingatkan bahwa pelaku karhutla dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang tegas sebagai bentuk efek jera.
Kegiatan Bimtek yang berlangsung di Aula PT BGA Kendawangan ini diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari karyawan perusahaan, aparat desa, hingga perwakilan masyarakat. Para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan dan активно berdiskusi terkait langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan di lapangan. Kasat Samapta mengatakan dengan adanya kegiatan ini, dapat terjalin sinergi yang kuat antara kepolisian, pihak perusahaan, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan, sehingga risiko bencana dapat diminimalisir dan lingkungan tetap terjaga.
(Jailani)


.jpg)
.jpg)


.jpg)



