SIBORONG BORONG - Kadis bersama Kabid Perizinan satu Pintu Pemkab Tapanuli Utara diduga Lalai dan tutup mata,serta dugaan kuat terima setoran,terkait peternakan Babi (B2) yang tidak memiliki ijin serta bangunan yang telah siap di bangun tidak memiliki ijin dan PBG Sabtu 25 April 2026.
Kelalaian Kadis dan Kabid Perizinan satu pintu Kabupaten Taput serta diduga terima setoran(Suap) dari pengelola peternakan Babi (B2) diduga merugikan Negara dan PAD Kabupaten Taput Provinsi Sumut,dan tidak bisa dibiarkan dan harus diproses hukum.
Pada saat awak media mengkonfirmasi melalui Via telfon pada tanggal 14 April 2026 Kepala Dinas Perizinan satu Pintu Pemkab Taput,Kadis mengarahkan konfirmasi ke Kabid nya sambil memberikan no Waatshaap Kabid nya.
Pada saat Kabid Perizinan satu pintu dikonfirmasi awak media Kabid mengatakan dan membenarkan bangunan dan peternakan Babi (B2) tidak memiliki ijin dan PBG,Kabid juga mengatakan pengelola peternakan agar segera menyelesaikan dan mengurus ijin nya serta ini Masih tahap pemberitahuan, apabila dalam satu Minggu dan dua Minggu pengelola peternakan tidak hadir mengurus ijin,dinas perizinan dan Satpol PP akan mengambil tindakan terang Kabid IZ Nasib.
Pada saat malam hari tepatnya hari Jumat tanggal 24 April 2026,Awak media kembali mengkonfirmasi Kabid Perizinan satu pintu Kabupaten Tapanuli Utara,Kabid mengatakan Masi dalam proses,Saat awak media meminta bukti dari kepengurusan ijin peternakan Babi (B2) dan Ijin bangunan PBG,Kabid IZ Nasib mengatakan hari Senin saja٫diduga Kabid menutupi dan tidak transparan saat dikonfirmasi awak media.
Dalam hal ini,Publik menyoroti Kadis bekerjasama dengan Kabid diduga kuat menerima upeti (Suap) dari pengelola peternakan,terbukti dari bangunan dan gedung yang sudah selesai tanpa memiliki PBG,serta beroperasinya peternakan Babi (B2) yang tidak memiliki ijin.
Meminta kepada Bapak Gubernur Sumut dan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara agar memecat dan memproses Kadis dan Kabid perijinan satu pintu Kabupaten Tapanuli Utara,yang diduga lalai dan tidak amanah dalam menjalankan Tupoksi sebagai Kadis dan Kabid.
Meminta juga kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Taput dan Kejari Tapanuli Utara,agar menyelidiki permasalahan Izin di dinas perizinan satu pintu yang diduga merugikan negara dan PAD Kabupaten Tapanuli Utara.
Bersambung.
(TIM)


.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)



