Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menggugat tindakan Kejaksaan Negeri Padang yang sebelumnya melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan seluas 1.143 m² di Komplek Griya Mawar Sembada Indah. Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Dr. Suharizal di wakili oleh "Remon" penasehat dan Rekannya menilai penyitaan tersebut tidak sah dan meminta pengadilan membatalkannya
Namun, majelis menilai berbeda. setelah meneliti dalil, bukti, dan argumentasi para pihak, hakim menyatakan seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan oleh tim Kejari Padang yaitu :
Budi, Gusti, Ernawati selaku pihak tergugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"jelasnya
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas Hakim Angga Afriansha saat membacakan amar putusan.
Putusan ini memastikan bahwa penyitaan lahan dan bangunan serta aset milik atas nama Hj,Merry Nasrun tetap dinyatakan sah oleh Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A menurut hukum. selain itu, keputusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik Kejaksaan dalam menangani perkara yang sedang berjalan.
Dengan berakhirnya sidang Praperadilan yang memakan waktu kurang lebih dari satu minggu ini, Kejaksaan Negeri Padang memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan proses hukum terkait perkara tersebut.
(Jamal)





.jpg)



