-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Pengadilan Negeri Padang Nyatakan Penyitaan Aset Hj, Merry Nasrun Oleh Kejari Padang Sah

    Tuesday, April 14, 2026, 21:04 WIB Last Updated 2026-04-14T14:04:06Z

    PADANG—Sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hj. Merry Nasrun akhirnya mencapai titik akhir pada hari Selasa 14 April 2026 pukul 10.00.wib dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal Angga Afriansha dalam sidang terbuka.


    Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menggugat tindakan Kejaksaan Negeri Padang yang sebelumnya melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan seluas 1.143 m² di Komplek Griya Mawar Sembada Indah. Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Dr. Suharizal di wakili oleh "Remon" penasehat dan Rekannya menilai penyitaan tersebut tidak sah dan meminta pengadilan membatalkannya


    Namun, majelis menilai berbeda. setelah meneliti dalil, bukti, dan argumentasi para pihak, hakim menyatakan seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan oleh tim Kejari Padang yaitu :

    Budi, Gusti, Ernawati selaku pihak tergugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"jelasnya 


    “Menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas Hakim Angga Afriansha saat membacakan amar putusan.


    Putusan ini memastikan bahwa penyitaan lahan dan bangunan serta aset milik atas nama Hj,Merry Nasrun tetap dinyatakan sah oleh Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A menurut hukum. selain itu, keputusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik Kejaksaan dalam menangani perkara yang sedang berjalan.


    Dengan berakhirnya sidang Praperadilan yang memakan waktu kurang lebih dari satu minggu ini, Kejaksaan Negeri Padang memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan proses hukum terkait perkara tersebut.


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan