Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yakni auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu dan ahli teknik elektro. Keduanya menyampaikan bahwa proyek PLTMH Nanga Raun dinilai tidak layak secara teknis maupun administratif serta dianggap tidak memiliki nilai sebagai aset.
Namun, keterangan tersebut mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa. Penasihat hukum, Florensius Kanyan, mempertanyakan proses audit yang dilakukan, termasuk waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan.
“Bagaimana mungkin audit terhadap nilai proyek lebih dari Rp2,1 miliar dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat dan tanpa klarifikasi kepada pihak-pihak terkait?” ujar Florensius di persidangan.
Dalam persidangan terungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 7 Oktober 2025, sementara laporan hasil audit (LHA) Inspektorat terbit pada 28 November 2025. Penasihat hukum menilai rentang waktu tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai validitas audit.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti bahwa selama proses audit tidak dilakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan proyek.
“Tidak ada pemanggilan kepala desa, tidak ada klarifikasi kepada pelaksana kegiatan. Ini patut dipertanyakan dari sisi prosedur,” katanya.
Di sisi lain, dalam persidangan turut ditampilkan dokumentasi berupa video serta bukti administrasi yang menunjukkan bahwa PLTMH Nanga Raun sempat beroperasi sejak 2022 hingga pertengahan 2025.
“Faktanya, listrik dari PLTMH ini pernah digunakan masyarakat selama beberapa tahun. Ada iuran, ada pemeliharaan yang dianggarkan,” lanjutnya.
Bukti tersebut diperkuat dengan adanya iuran listrik dari masyarakat serta alokasi anggaran pemeliharaan dalam APBDes 2025.
Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa kondisi PLTMH yang saat ini tidak beroperasi disebabkan oleh kerusakan pada komponen generator dan Automatic Voltage Regulator (AVR), yang menurut keterangan telah diusulkan perbaikannya melalui anggaran desa.
Dalam sidang sebelumnya, saksi dari unsur desa menyebutkan bahwa pembangkit tersebut masih berpotensi kembali beroperasi apabila komponen yang rusak dapat diperbaiki.
Selain itu, penasihat hukum turut membandingkan proyek PLTMH Nanga Raun dengan proyek serupa di Desa Segitak yang disebut memiliki karakteristik pelaksanaan yang hampir sama, namun tidak menghadapi proses hukum.
“Jika pola pelaksanaannya serupa, mengapa hanya satu yang dipersoalkan? Ini menjadi pertanyaan yang perlu dijawab,” ujar Florensius.
Menanggapi hal tersebut, ahli dari Inspektorat menyatakan tidak mengetahui secara rinci terkait proyek tersebut.
Sementara itu, ahli teknik elektro dalam persidangan menjelaskan bahwa secara ideal proyek PLTMH harus melalui studi kelayakan dan dikerjakan oleh tenaga teknis bersertifikasi.
“Secara teknis, proyek seperti ini seharusnya diawali dengan studi kelayakan dan dikerjakan oleh tenaga yang memiliki kompetensi,” ujar ahli tersebut.
Namun, penasihat hukum menyatakan bahwa pemerintah desa telah berupaya berkonsultasi dengan pihak kecamatan dan dinas terkait sebelum pelaksanaan proyek.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi tambahan serta pendalaman terhadap alat bukti yang telah diajukan.
DEDE BLACK






.jpg)



