Pantauan awak media pada Jumat (17/04/2026) memperlihatkan aspal yang mudah hancur bagaikan pasir berserakan. Tokoh masyarakat setempat menilai pekerjaan ini “asal-asalan” dan justru menjadi ancaman bagi keselamatan warga.
“Kami harapkan Pemerintah Daerah maupun Kementerian PUPR untuk segera bertindak tegas. Juga kepada DPRD Nias Barat dan Pemerintah Kecamatan Ulu Moro’o turun langsung kelokasi serta menuntut pertanggungjawaban rekanan atau penyedia jasa yaitu CV. USAHA BELAJAR MANDIRI,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Kekecewaan publik semakin dalam ketika ditemukan adanya bangunan gorong-gorong di Dusun I Desa Salo’o yang hanya disambung ujungnya saja, sehingga menimbulkan keraguan atas mutu perencanaan bangunan dimaksud.
Aktivis AJH Kabupaten Nias Barat menekankan bahwa pekerjaan publik wajib transparan, berkualitas, dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar formalitas proyek. Sesuai yang telah diatur pada beberapa peraturan, yaitu ;
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa wajib menjamin mutu sesuai standar teknis.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur prinsip akuntabilitas dan kualitas hasil pekerjaan.
- Permen PUPR No. 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi menuntut adanya pengawasan ketat terhadap kualitas material dan pelaksanaan.
Sehingga, jika terbukti lalai, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pencoretan dari daftar rekanan pemerintah.
Kasus ini menjadi cermin bahwa proyek infrastruktur bukan sekadar seremonial pengaspalan, melainkan amanah besar yang menyangkut keselamatan rakyat. Transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan harus menjadi prioritas agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia.
UT


.jpg)


.jpg)



