-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Terbongkar di rapat! Utang koperasi bukan tanggung jawab Erikson sianipar

    Thursday, April 23, 2026, 14:21 WIB Last Updated 2026-04-23T07:21:52Z

     

    TAPUT--Kuasa hukum Erikson Sianipar, Melva Tambunan, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran utang kepada para supplier bukan merupakan tanggung jawab pribadi Erikson Sianipar, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab institusi koperasi.


    Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan yang menyebut adanya ultimatum dari Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Erikson Sianipar terkait penyelesaian utang koperasi.


    Melva menjelaskan, dalam pertemuan resmi bersama Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) BGN, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si., pada 20 April 2026 di Tapanuli Utara, telah ditegaskan bahwa persoalan pembayaran kepada supplier merupakan ranah internal koperasi.


    “Dalam rapat tersebut telah ditegaskan secara jelas bahwa pembayaran kepada supplier adalah tanggung jawab koperasi, bukan tanggung jawab pribadi Bapak Erikson Sianipar. BGN tidak berada dalam ranah tersebut,” ujar Melva, Selasa (21/04/2026).

    Ia menambahkan, pengurus koperasi diminta untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan target paling lambat 20 Mei 2026.


    Lebih lanjut, Melva mengungkapkan bahwa Erikson Sianipar selaku Ketua Pengawas justru menunjukkan itikad baik dengan mendorong Ketua Koperasi Ad Interim, Hendra Sipahutar, untuk segera menggelar rapat anggota guna membahas serta menyepakati skema pembayaran utang berdasarkan rekomendasi konsultan.


    Terkait pemberitaan yang menyebut adanya ultimatum dari BGN, Melva menilai informasi tersebut tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.

    “Informasi tersebut tidak sejalan dengan fakta hasil rapat dan telah kami konfirmasi langsung kepada pihak BGN. Kami khawatir pemberitaan seperti ini justru menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Melva.


    Melva juga menyoroti adanya kekurangpahaman terkait batas kewenangan dan tanggung jawab pembayaran sebagaimana telah disepakati dalam rapat. Kondisi ini diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya keributan di Kantor Bupati Tapanuli Utara.


    “Dalam dinamika yang berkembang, terlihat adanya tuntutan yang diarahkan kepada Erikson Sianipar. Padahal, berdasarkan hasil rapat, tanggung jawab tersebut berada pada pihak yang berwenang dalam kepengurusan koperasi, termasuk pada periode sebelumnya,” jelasnya.


    Ia menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap hasil kesepakatan rapat agar tidak menimbulkan persepsi keliru yang berujung pada konflik.

    Di sisi lain, Melva memastikan bahwa proses hukum terkait utang yang terjadi pada masa kepengurusan sebelumnya tetap berjalan dan telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara.


    Selain itu, ia juga menyoroti kendala utama dalam penyelesaian utang, yakni belum tersedianya data tagihan yang lengkap dan valid. Tim konsultan sebelumnya mengalami kendala akibat tidak tertibnya dokumentasi dari kepengurusan sebelumnya.


    Namun demikian, pada 18 April 2026, setelah melalui proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh, jumlah utang akhirnya ditetapkan sebagai data final.


    “Data tersebut kini menjadi acuan resmi bagi pengurus koperasi untuk segera menuntaskan kewajiban pembayaran kepada para supplier,” pungkas Melva.



    (Edys lumbantoruan)

    Komentar

    Tampilkan