Diduga oknum CW SPd ,MSi,lalai melakukan kewajibannya memasang bendera karena pihak sekolah mendapat dana revitalisasi bangunan sekolah. Akibat sibuk sebagai penanggung jawab pembangunan Revitalisasi oknum CW tidak menyuruh stafnya atau pihak sekolah untuk memasang bendera negara Republik Indonesia.
Hal ini di sampaikan beberapa LSM dan Wartawan kepada MnTV di Stabat Menurut Zahri (36) warga Stabat yang juga aktivis LSM Langkat memaparkan SMPN 2 Hinai sudah melanggar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan .
Seharusnya oknum Kepala sekolah CW mengetahui tata cara pasang bendera di kantor pemerintahan termasuk sekolah seperti Bendera di pasangi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB
Lebih lanjut Zahri, mengatakan oknum CC punya kewajiban untuk menegur bawahannya agar memasang bendera, padahal hari Senin tanggal 18 Mai 2026 sampai pukul 11.00.WIB tidak ada niat untuk memasang bendera merah putih, papar Zahri .
Sementara YG warga Hinai juga menyayangkan pihak sekolah yang tidak atau lupa memasang bendera. Selain tidak memasang bendera di depan sekolah . Diduga oknum CW sebagai kepala sekolah tidak transparan dalan mengelola dana Bantuan operasional Sekolah( BOS) ,Kata YG yang mohon nama sebenarnya tidak untuk di publikasikan.
oknum CW Kepala sekolah SMPN 2 Hinai ketika hendak di konfirmasi sedang tidak ada di tempat, salah seorang guru menyatakan Bu Kasek lagi ke Stabat, baru saja bang katanya kepada kru MNTV.
Hasil pantauan Tim kelapangan memang benar tidak terpasang bendera RI , begitu juga pengumuman penggunaan dana BOS 2026 tidak ada terpasang di papan pengumuman sebagaimana di atur dalam Permendikbudasmen nomor 8 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan satuan pendidikan,( BOSP).
( Adam)






.jpg)



