Peristiwa ini terjadi di Menteng saat pelaku hendak menyerahkan barang tersebut kepada seseorang bernama Iwan Labi-labi, yang berdomisili di wilayah Melawi. Upaya penangkapan sempat dilakukan oleh warga setempat yang lebih dulu melakukan penggerebekan, namun Ardi Belahau Z sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pihak yang terlibat dalam transaksi ini, baik Ardi Belahau Z maupun Iwan Labi-labi, diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang berpusat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sambas dengan kode identitas (F).
*Modus operasi jaringan ini diketahui menargetkan penyebaran dan peredaran barang haram hingga ke wilayah Nanga Ela (I).*
*Pihak berwenang saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait jejak keberadaan Ardi Belahau Z, serta mengungkap peran Iwan Labi-labi dalam jaringan tersebut. Dugaan keterlibatan jaringan dari lingkungan lembaga pemasyarakatan ini menjadi sorotan tersendiri, mengingat aliran barang haram ternyata masih berlangsung dan menjangkau wilayah-wilayah tertentu hingga ke Melawi dan sekitarnya.*
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan para tersangka atau aktivitas yang mencurigakan, guna memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut. Penanganan kasus ini masih terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum hingga ke akar-akarnya.
*_DEDE BLACK_*






.jpg)



