Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan hal tersebut (9/5/2026).
“Berawal informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkotika, kemarin Jum’at menjelang magrib sekira pukul 18.00 WIB (8/5/2026) bertempat di Jalan Umum Desa Muara Megang, kami telah berhasil mengamankan seorang pria asal Lubuklinggau inisial H, yang saat itu sedang menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat, melaju dari arah Karang Dapo (Kabupaten Muratara) menuju ke Muara Megang (Kabupaten Musi Rawas), dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, ditemukan 1 kantong asoy yang berisikan tas kulit yang terbungkus beberapa plastik yang dilakban, setelah dilakukan pemeriksaan, Petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang terbungkus dalam 2 plastik warna kuning emas bertuliskan prosche, masing-masing 1 kilogram lebih sabu, kemudian juga terdapat, 53,44 gram sabu dan 20 butir narkotika jenis ekstasi, akumlasi berat brutonya 2.090,44 gram sabu dan 9,51 gram ekstasi” jelas Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, “dari tahapan penyelidikan, Kasatres Narkoba telah melaporkan rencana penyelidikan pengungkapan kasus ini, isitilah kami TO (target operasi) Big Fish, setelah Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, sekira pukul 19.00 WIB, Tim Elang Musi langsung melaksanakan gelar barang bukti bersama saya di Polsek Megang Sakti, secara kebetulan saat itu ada Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno yang ikut menyaksikan dan mengapresiasi kinerja Polres Musi Rawas terkait pemberantasan Narkotika” jelas Kapolres.
Ditambahkan Iptu Jemmy, “Saat ini, kami dibantu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, sedang proses pengembangan kasus ini, hasil pemeriksaan sementara, menurut pengakuan dari Pelaku H, bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dari seorang pria yang disebutkannya inisial A yang berasal dari karang dapo Kabupaten Musi Rawas Utara, Pelaku merupakan resedivis, saat ini Pelaku telah diamankan di Polres Musi Rawas dalam rangka pemeriksaan, saat penangkapan kami sempat terkecoh, Pelaku sempat mengganti baju dan sepeda motor yang digunakannya, namun berkat kejeliaan Anggota, Alhamdulillah Pelaku berhasil diamankan, untuk Pasal yang disangkaan yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, ancaman maksimalnya seumur hidup” jelas Kasat.
Diakhiri Kapolres Musi Rawas, bahwa Pihaknya akan terus berbuat dalam pemberantasan Narkoba, “berkat informasi masyarakat selama ini, sudah 33 Laporan Polisi sejak awal tahun 2026 yang berhasil diungkap, dengan tangkapan 2 kilogram sabu ini, kita sudah bisa selamatkan kurang lebih 10.000 jiwa, kami sampaikan ucapan terima kasih dari Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr H Sandi Nugroho kepada masyarakat Kabupaten Musi Rawas, atas dukungannya selama ini dalam pemberantasan narkotika, narkoba adalah musuh kita bersama” tutupnya.
( Guntur)






.jpg)



