Panitia Pemilihan melalui Ketua Panitia Elsa Astriana, S.Pd., M.M., Gr. dan Sekretaris Jenderal Aprianto, S.E., disampaikan oleh Ketua Bidang Humas dan Publikasi David Kenedi, Rabu (20/5/2026), menjelaskan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketua.
Calon diwajibkan berdomisili di wilayah Kabupaten Lahat, aktif dalam kegiatan Karang Taruna atau memiliki pengalaman berorganisasi.
“Selain itu, calon juga diharuskan berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat,” jelasnya.
Panitia juga menetapkan sejumlah persyaratan administrasi, yakni calon harus pernah menjadi pengurus Karang Taruna di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK).
“Setiap calon wajib memperoleh dukungan atau rekomendasi dari pemilik suara sah tingkat kecamatan sebanyak 30 persen dari 24 kecamatan serta dukungan tingkat provinsi. Selain itu, peserta calon Ketua Karang Taruna juga harus melampirkan curriculum vitae, ijazah terakhir, fotokopi KTP, serta pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar. Seluruh berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map berwarna kuning dan diserahkan langsung kepada panitia selama masa pendaftaran,” terangnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia:
David: 0838-3777-7877
Rizky: 0838-4105-0740
Panitia berharap proses pemilihan ketua ini dapat melahirkan sosok pemimpin muda yang berintegritas, berjiwa sosial, serta mampu membawa organisasi menjadi lebih aktif dan berkontribusi nyata dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lahat. (HD)






.jpg)



