Namun sekian hari tidak ada jawaban dari kepala sekolah, surat konfirmasi kami tidak dihiraukan (abai) oleh kepala sekolah SD Negeri 15 Oku (Afriani).
Dalam Konfirmasi tersebut ada beberapa item kegiatan dan anggaran yang kami tuangkan dimana item tersebut kami anggap janggal.
Namun, apa yang kami konfirmasikan tidak mampu disanggah oleh kepala sekolah (apriani) sehingga awak media berasumsi bahwa memang realisasi di SDN 15 banyak terdapat mark up/manipulasi data. Yang diduga merujuk pada Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Padahal sudah jelas peraturan tentang
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. Peraturan ini menekankan transparansi, akuntabilitas.
Akan tetapi peraturan tersebut tidak diterapkan oleh kepala sekolah SDN 15 Oku.
Setelah pemberitaan SDN 15 kami tayangkan diportal media kami. Kepala sekolah SDN 15 malah memberikan klarifikasi kepada media online (lokal) lain dan memaparkan semua pengelolaan dana BOS. Seolah ingin mencari pembenaran diri dan merasa bersih dalam pengelolaan dana BOS.
Dalam hal ini, kepala sekolah SD N 15 oku diduga tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).dan peraturan tentang
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Malah memberikan klarifikasi kepada media lain. Hal ini juga kepala sekolah kami nilai tidak idealisme dalam menanggapi konfirmasi awak media.
Dan berdasarkan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999. Media (portal) yang menayangkan atau memuat klarifikasi dari kepala sekolah SD N 15 Oku hanya berdasarkan keterangan dari sepihak (kepala sekolah) tanpa ada konfirmasi kepada portal kami. Sehingga berita yang dimuat oleh beberapa media online dianggap tidak berimbang. Media - media online tersebut diduga adalah media bayaran dari kepala sekolah SDN 15 Oku (afriani).
(TIM)






.jpg)



