Diketahui, laporan tersebut sebelumnya telah resmi disampaikan kepada pihak Kepolisian Sektor Wanasalam dengan Nomor: Lapdu / 06 / XI / 2025 / SEK. WANASALAM / RES. LEBAK, tertanggal 22 November 2025, tentang dugaan tindak pidana penggelapan dana bansos BPNT.
“Kami menyayangkan apabila laporan masyarakat yang sudah masuk secara resmi justru berjalan lamban tanpa kepastian. Ini menyangkut bantuan sosial untuk rakyat kecil. Ada apa sebenarnya dengan penanganannya?” ujar KING NAGA kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa LSM GMBI Distrik Kabupaten Lebak akan terus mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, lambannya penanganan perkara dapat memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami hanya meminta kepastian hukum dan keterbukaan proses penanganan. Jika memang masih dalam tahap penyelidikan, sampaikan kepada publik sejauh mana progresnya agar tidak menimbulkan tanda tanya,” tegasnya.
KING NAGA juga berharap Polsek Wanasalam dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan tidak tebang pilih, mengingat dana bansos BPNT merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Wanasalam belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penggelapan dana bansos BPNT tersebut.
(Rusli/Ustad)







.jpg)



