-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Kuasa Hukum Bongkar Fakta Dana Rp36,8 Miliar BGN, Tudingan ke Ketua Pengawas Koperasi Disebut Menyesatkan

    Friday, May 29, 2026, 17:01 WIB Last Updated 2026-05-29T10:01:44Z

    TAPUT --  Polemik dugaan penggelapan dana koperasi, penyebaran informasi menyesatkan, hingga isu provokasi aksi massa yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya mendapat tanggapan resmi dari tim kuasa hukum koperasi dan Ketua Pengawas Koperasi.


    Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa dana Program Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode Juli hingga Desember 2025 sebesar Rp36,8 miliar ditransfer langsung ke rekening koperasi saat kepengurusan masih dipimpin oleh Erni Hutauruk (EH) sebagai Ketua Koperasi pada waktu itu.


    Kuasa hukum menjelaskan, seluruh proses pengadaan, pemesanan bahan baku, hingga kerja sama dengan para supplier dilakukan melalui ketua koperasi yang menjabat saat itu. Karena itu, mereka membantah keras tudingan yang menyebut dana tersebut mengalir ke rekening pribadi Ketua Pengawas Koperasi, Erikson Sianipar.


    “Dana program BGN sebesar Rp36,8 miliar tersebut ditransfer langsung ke rekening koperasi, bukan ke rekening pribadi Ketua Pengawas Koperasi,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataan resminya.


    Menurut mereka, persoalan mulai muncul ketika koperasi mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada sejumlah supplier. Kondisi itu kemudian memicu konflik internal di tubuh koperasi hingga akhirnya dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 31 Maret 2026.


    Dalam forum tersebut, anggota koperasi memutuskan pemberhentian Erni Hutauruk dari jabatannya sebagai Ketua Koperasi. Selain itu, dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan kini masih dalam proses penanganan.


    Tim kuasa hukum turut menyoroti berkembangnya opini publik yang dinilai tidak sesuai fakta hukum, terutama terkait tuduhan bahwa dana Rp36,8 miliar berada dalam penguasaan pribadi Ketua Pengawas Koperasi Erikson Sianipar.


    Mereka menilai tuduhan tersebut merupakan informasi yang tidak berdasar apabila tidak dapat dibuktikan secara hukum melalui proses penyidikan maupun persidangan.


    “Ketua Pengawas Koperasi tidak pernah menerima ataupun menguasai dana tersebut secara pribadi. Semua tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” lanjut kuasa hukum.


    Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga menyebut Erikson Sianipar justru berupaya membantu penyelamatan operasional koperasi melalui pinjaman dana dari yayasan yang dipimpinnya untuk membantu pembayaran kewajiban kepada para supplier.


    Langkah tersebut, menurut mereka, dilakukan agar aktivitas operasional koperasi tetap berjalan dan para supplier tidak mengalami kerugian yang lebih besar.


    Di sisi lain, kuasa hukum mengaku menyesalkan adanya dugaan penggiringan opini publik dan provokasi terhadap para supplier untuk melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dengan narasi yang dinilai tidak sesuai fakta hukum.


    Mereka mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong, fitnah, tuduhan tanpa dasar, maupun tindakan provokatif yang berpotensi menimbulkan keresahan dapat berujung pada konsekuensi pidana maupun gugatan perdata.


    “Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang justru memperkeruh situasi,” ujar tim kuasa hukum.


    Tak hanya itu, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum tambahan terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu, mencemarkan nama baik, menghasut massa, maupun menyebabkan kerugian terhadap koperasi dan pihak terkait lainnya.


    Mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi di tengah berkembangnya berbagai isu yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


    “Kami meminta masyarakat menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” tutup tim kuasa hukum.


    (Edys lumbantoruan)

    Komentar

    Tampilkan