Pengakuan "Bukan. Palsu itu," yang ia tulis via WhatsApp justru memunculkan sorotan baru: Dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan di DPMPTSP. Posisi Kadis tetap berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor.
Stempel dan Kop Surat Bocor, Kadis Kena Batunya
Kasus ini mencuat setelah beredar Surat Keterangan Dalam Proses bernomor 800/575/11-SK/2026 atas nama DPMPTSP Lamtim. Dokumen itu berstempel resmi dan tercantum nama serta NIP Edy Saputra. Namun saat dikonfirmasi, ia membantah.
"Itu bukan tanda tangan sy," tulisnya, Rabu 27/2/2026. Ia justru melempar bola: "Tanya ke korban dapat dokumen dari mana" dan "Klu mau konfirmasi ke kantor langsung".
Di sinilah masalahnya. Stempel dinas dan kop surat adalah aset negara yang melekat di jabatan Kadis. Jika bisa bocor dan dipakai untuk memalsu, berarti ada celah dalam sistem pengawasan.
Pasal 3 UU No. 31/1999: Jerat untuk Pejabat yang 'Tutup Mata'
Pasal 3 UU Tipikor mengatur pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan negara. Ancamannya: penjara seumur hidup atau 1-20 tahun.
Stempel merupakan sarana jabatan. Jika bisa dipakai pihak lain untuk memalsukan surat, berarti ada kelalaian dalam pengamanan aset dinas. Unsur 'kesempatan' dalam Pasal 3 bisa diterapkan.
Artinya, meski bukan pelaku pemalsuan, Kadis perlu membuktikan bahwa pengawasan sudah dilakukan maksimal. Pertanyaan yang muncul:
Siapa pemegang stempel DPMPTSP?
Di mana stempel disimpan dan siapa yang bisa akses?
Kenapa dokumen palsu bisa lolos pakai kop resmi?
Sudah ada audit internal atau belum?
Desakan Bara JP dan Tuntutan Publik
Menanggapi kasus tersebut, Barisan Rakyat Jokowi Presiden Bara JP Lampung Timur mendesak Bupati tak cukup hanya memecat oknum pemalsu. Atasan yang lalai juga harus dimintai pertanggungjawaban.
"Jangan berlindung di balik 'TTD saya palsu'. Rakyat mau tahu, kok bisa stempel dinas dipakai pihak tak berwenang? Itu tanggung jawab Kadis. Kalau tidak mampu jaga aset, mundur saja," kata Ketua Bara JP Lamtim.
Mereka juga menyoroti dugaan pungli di DPMPTSP. Ruwetnya birokrasi dan lemahnya pengawasan disebut jadi lahan subur calo dan dokumen aspal. "Sudah dipersulit, masih dipalsu juga. Bobrok," tambahnya.
Bola Panas di Tangan Bupati dan Inspektorat
Hingga berita ini turun, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Lampung Timur. Inspektorat didesak segera audit investigasi total DPMPTSP: mulai dari alur TTD, pemegang stempel, hingga aliran uang perizinan.
Saber Pungli juga diminta turun karena kasus ini berpotensi gabungan 2 pidana: Pemalsuan Pasal 263 KUHP dan Tipikor Pasal 3.
Publik menunggu: beranikah Bupati menindak tegas, atau kasus ini akan menguap seperti kasus-kasus sebelumnya?
(Imn)






.jpg)



