KEPAHIANG – Lembaga Lentera RI Provinsi Bengkulu menyatakan akan segera melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Emas, Kabupaten Kepahiang. (19/05/26)
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim investigasi Lentera RI, Desa Pekalongan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menerima kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat dengan total mencapai miliaran rupiah. Pada tahun 2024, Desa Pekalongan menerima Dana Desa sebesar Rp806.062.000, sedangkan pada tahun 2025 sebesar Rp794.229.000.
Dari realisasi penggunaan anggaran tersebut, Lentera RI menemukan sejumlah item kegiatan yang diduga bermasalah dan terindikasi adanya praktik KKN, baik dalam bentuk dugaan kegiatan fiktif maupun dugaan mark up anggaran.
Adapun beberapa kegiatan yang menjadi sorotan Lentera RI di antaranya:
Kegiatan Dana Desa Tahun 2024
Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp161.213.000
Pemeliharaan jalan lingkungan sebesar Rp156.549.000
Pengadaan sarana dan prasarana transportasi desa sebesar Rp171.000.000
Pengadaan honor pengajar dan seragam PAUD sebesar Rp30.000.000.
Kegiatan Dana Desa Tahun 2025
Pembangunan dan rehabilitasi balai desa sebesar Rp170.000.000
Pemeliharaan jalan lingkungan sebesar Rp149.998.400
Penyelenggaraan pembayaran honor pengajar PAUD dan seragam sebesar Rp30.000.000
Kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan jagung sebesar Rp80.510.000.
Ketua Lentera RI Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis serta investigasi awal yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut.
“Kami menduga terdapat indikasi KKN dalam realisasi Dana Desa Pekalongan, baik berupa dugaan laporan penggunaan anggaran fiktif maupun dugaan mark up anggaran pada beberapa kegiatan. Dari hasil analisis dan investigasi yang kami lakukan, ditemukan dugaan awal adanya penyimpangan,” ungkap pihak Lentera RI.
Lentera RI berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan serta informasi yang akan disampaikan, sehingga penggunaan Dana Desa benar-benar berjalan transparan dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Lentera RI juga menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
(Metri)






.jpg)



