NIAS BARAT – Polemik penamaan RSUD Cerah Medika di Kabupaten Nias Barat mencuat ke permukaan. Nama “Cerah” yang melekat pada rumah sakit daerah ini ternyata bukan sekadar kata biasa, melainkan slogan politik untuk pasangan Eliyunus Waruwu – Sozisokhi Hia saat berkampanye pada Pilkada 2024 yang lalu.
Sesuai pantauan awak media dilapangan, memang benar bahwa RSUD tersebut telah menamai dengan nama RSUD Cerah Medika. Kata Cerah tersebut yang publik pun nilai sebagai bentuk kampanye terselubung yang diduga memanfaatkan fasilitas negara.
Pada UU Pemilu dan UU Pilkada secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. RSUD sebagai aset publik tidak boleh mengadopsi slogan kampanye karena berpotensi melanggar hukum.
Diharapkan seluruh ASN dan fasilitas pemerintah wajib netral. Sehingga jika pada penamaan RSUD itu berkaitan dengan slogan politik, maka akan berpotensi menyeret birokrasi ke ranah politik praktis.
Sesungguhnya, pada Perda Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2019 jelas mengatur bahwa nama fasilitas umum harus diambil dari nama tokoh, wilayah, flora/fauna, atau kekhasan daerah. Tujuannya agar masyarakat mudah mengenali layanan kesehatan, bukan untuk kepentingan politik.
Salah seorang aktivis bersuara dan menegaskan Rumah sakit itu milik semua rakyat bukan alat politik.
“Kata Cerah jelas slogan politik saat Pilkada 2024. Sehingga, ketika nama itu dipakai untuk nama RSUD, publik melihatnya sebagai propaganda terselubung. Rumah sakit adalah milik rakyat, bukan alat politik,” ujar seorang aktivis lokal.
Seorang aktivis hukum menyampaikan bahwa langkah ini sudah bermasalah dan telah berpotensi pelanggaran undang-undang.
“Penamaan RSUD dengan slogan kampanye berpotensi melanggar Undang-undang. Kementerian Kesehatan memiliki dasar hukum untuk menegur bahkan meminta perubahan nama. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal,” jelasnya.
Penggunaan slogan politik dalam penamaan RSUD, akan menimbulkan polarisasi sosial, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan, dan mencederai demokrasi. RSUD seharusnya menjadi simbol pelayanan publik yang netral, bukan sarana memperkuat citra politik petahana.
Nama RSUD Cerah Medika di Nias Barat memperlihatkan bagaimana slogan politik dari Pilkada 2024 dibawa ke ranah pelayanan publik. Publik kini menunggu langkah tegas Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan teguran atau sanksi kepada Bupati Nias Barat agar netralitas pelayanan publik tetap terjaga.
(UT)






.jpg)



