kami dari awak media metronewstv Senin 18 mei 2026 menyusuri laporan warga setempat.
memang benar ada pembuatan arak ponti bersekala besar,di areal tersebut ada dua titik mungkin masyarakat banyak yang tau cuma mau berbuat apa.
masyarakat karna tidak punya kewenangan,dan gudang tersebut yang juga di becingi aparat penegak hukum.
( APH ) ? kalau dilihat hampir setiap hari ada mobil keluar masuk mengambil miras/oplosan tersebut.
Di kota sampit kotawaringin timur kelihatannya memang sulit dibrantas peredaranya meski itu barang terlarang dan tidak memiliki segel BPOM.
Harapan kami masyarakat peredaran arak yang tidak ada izin/ilegal itu bisa dibrantas bukan sebaliknya, ujarnya yang tidak mau di sebutkan namanya..percuma kalau di laporkan di polres kotawaringin timur.bukan nya tutup malah berkembang biak gudang_gudang lagi.
Harapan kami sebagai masyarakat meminta kepada kapolda dan propam kalimantan tengah untuk turun langsung ke tempat tersebut.karna sangat meresahkan bagi kami.dampak nya kepada anak kami .dijaman seperti ini kalau hal hal seperti itu tidak dibrantas bagaimana jiwa penerus kita selanjutnya,” ujarnya
Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.
Sayangnya hal itu diduga banyak dilanggar. Masyarakat mengeluhkan aktivitas penjualan minuman keras di toko-toko yang diduga kuat tidak mengantongi izin, bahkan di lokasi yang dinilai tidak etis karena dekat permukiman.
( JN )






.jpg)



