Kronologi pengaman,pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 16.30 Wib, Kapolsek Babalan AKP Eben N Tarigan SH, menerima informasi dari masyarakat adanya Transaksi Narkotika di Linkungan I Tangkahan Serei Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Babalan AKP Eben N Tarigan,SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu SH, untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan informasi tersebut.
Kanit Reskrim beserta Team opsnal Polsek Babalan dan Kepling Lingkungan I Tangkahan Serei langsung menuju TKP di Linkungan I Tangkahan Serei Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat melakukan penyergapan di dalam rumah papan, terdapat seorang laki laki atas nama M.Anton als Ocon dan Santi.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) Buah Plastik klip berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 (Satu) Buah Handphone Merek Infinix warna biru dan 1 (Satu) Buah Skop di meja tempat duduk pelaku. Pada saat dilakukan Interogasi ,Ocon membenarkan benar menjual Narkotika jenis sabu.
Kini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
( Adam)






.jpg)



