Padahal, sejak awal pengoperasian, RSP Nias Barat telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan dukungan tenaga medis, termasuk dokter. Namun, sejak kepemimpinan baru hasil Pilkada 2024 menjabat, aktivitas pelayanan di rumah sakit tersebut terhenti tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai, meski terdapat dugaan praktik korupsi sebagaimana diberitakan di beberapa media daring, pemerintah daerah seharusnya tetap menjaga dan merawat bangunan serta fasilitas kesehatan tersebut. Hal ini penting mengingat rumah sakit merupakan aset publik yang dibangun dengan dana masyarakat dan ditujukan untuk pelayanan kesehatan warga Nias Barat.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap aset milik negara/daerah wajib dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. Penelantaran aset dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang berimplikasi pada tanggung jawab hukum dan administratif bagi pejabat terkait. Selain itu, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan bahwa pejabat yang lalai dalam pemeliharaan aset dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk teguran, pemberhentian, hingga tuntutan ganti rugi.
Dengan demikian, kondisi RSP Lologolu yang terbengkalai bukan hanya persoalan pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah apabila terbukti lalai dalam pengelolaan aset.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi resmi dan mengambil langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan fungsi RSP Lologolu. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak semakin terkikis.
(UT)






.jpg)



