-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Afolo Gulo, S.H., CPP,. Soroti Proses Hukum Kasus Kematian Jance Zebua, Desak Pengungkapan Secara Transparan dan Tuntaa

    Thursday, June 18, 2026, 11:09 WIB Last Updated 2026-06-18T04:09:38Z

    NIAS BARAT – Praktisi hukum, Afolo Gulo, SH,. CPP,. menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses penanganan kasus kematian Agnis Jance Zebua yang hingga kini masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Nias Utara.


    Dalam keterangannya kepada media, Afolo Gulo menegaskan bahwa masyarakat dan keluarga korban berhak memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang telah menimbulkan duka mendalam tersebut. Ia menilai bahwa pengungkapan kasus secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


    "Kasus yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang tidak boleh berhenti pada spekulasi. Seluruh fakta harus diungkap secara terang-benderang melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Afolo Gulo.


    Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang hingga pertengahan Juni 2026 masih dalam proses penyidikan. Sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa keluarga korban masih menunggu kepastian hukum, sementara masyarakat berharap agar pelaku segera diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Afolo Gulo juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan keluarga korban. Menurutnya, keterbukaan informasi yang proporsional sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai asumsi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


    "Keluarga korban berhak mendapatkan perkembangan informasi yang sesuai dengan koridor hukum. Transparansi yang terukur akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang sedang berduka," katanya.


    Lebih lanjut, Afolo mengingatkan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu, sementara seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    Afolo Gulo juga mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan aparat penegak hukum dalam mendalami kasus tersebut. Ia berharap agar penanganan perkara ini dilakukan secara lebih terbuka, termasuk dengan memperkuat koordinasi antara Polres Nias dan Polda Sumatera Utara sehingga seluruh sumber daya dan kemampuan investigasi yang diperlukan dapat dimaksimalkan untuk mempercepat pengungkapan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.


    Di akhir pernyataannya, Afolo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.


    "Kita semua menginginkan keadilan bagi almarhumah Jance Zebua dan keluarganya. Oleh karena itu, mari kita mengawal proses hukum ini secara konstruktif, memberikan kepercayaan kepada aparat untuk bekerja secara profesional, serta mengedepankan fakta dan hukum dalam setiap sikap maupun pendapat yang disampaikan kepada publik," tutup Afolo Gulo.


    (Utema Gulo)

    Komentar

    Tampilkan