-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Alih Pungsi Lahan Pertanian:Komisi 1 Ancam Bongkar Bangunan Tanpa Izin Resmi

    Thursday, June 18, 2026, 13:09 WIB Last Updated 2026-06-18T06:21:01Z

    LAMPUNG TIMUR – Komisi I DPRD Lampung Timur bergerak cepat merespons  pemberitaan beberapa media maraknya pembangunan hotel/losmen yang diduga berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo. Komisi menilai kasus ini rawan menimbulkan preseden buruk alih fungsi lahan pertanian.


    Anggota Komisi I DPRD Lampung Timur, Sudibyo, menyatakan pihaknya akan segera mengkonfirmasi sejumlah pihak, terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perizinan atas bangunan tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan prosedur hukum sudah dipenuhi.


    “Menurut pendapat saya, terkait adanya bangunan hotel/losmen di kawasan LP2B, kami dari Komisi I perlu mengkonfirmasi beberapa pihak terutama SKPD terkait perizinan atas bangunan tersebut,” ujar Sudibyo kepada wartawan, Rabu 17/6/2026.


    Lebih lanjut Sudibyo menyoroti potensi pelanggaran regulasi. Ia menyebut pembangunan di atas lahan sawah produktif itu berpotensi menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain itu juga Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Lampung Timur dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


    “Apabila dibiarkan akan banyak masyarakat yang melakukan alih fungsi lahan. Jika dilakukan pembiaran akan menjadi bom waktu dan bola salju masalah yang sulit untuk diselesaikan,” tegas politikus tersebut.


    Komisi I berencana mengagendakan rapat kerja dan pemanggilan SKPD terkait dalam waktu dekat. Langkah ini untuk menelusuri legalitas pembangunan, mulai dari izin alih fungsi lahan hingga persetujuan teknis.


    Sudibyo juga memastikan akan menelusuri keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hotel/losmen dimaksud. Jika terbukti tidak memiliki PBG, maka Pemkab Lampung Timur berwenang menjatuhkan sanksi tegas.


    “Nanti juga kita cek ada tidak PBG-nya, bagaimana izinnya bisa keluar jika memang ada. Kalau tidak ada PBG maka pemerintah daerah dapat memberikan sanksi, pembongkaran dan denda,” pungkasnya.


    Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPMPTSP Lampung Timur maupun pihak pemilik bangunan terkait status legalitas konstruksi hotel di lahan LP2B Desa Taman Fajar, Purbolinggo.


    (Imn)

    Komentar

    Tampilkan