![]() |
BENGKULU – Lembaga Burari Provinsi Bengkulu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang setiap tahun dikucurkan pemerintah pusat kepada Universitas Bengkulu (UNIB). (2/06/26)
Menurut Burari, dana BOPTN yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) merupakan bentuk subsidi pemerintah untuk membantu pembiayaan pendidikan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Dengan jumlah mahasiswa Universitas Bengkulu yang diperkirakan mencapai 23 ribu hingga 25 ribu orang, nilai anggaran yang diterima setiap tahunnya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua Lembaga Burari Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa besarnya anggaran yang dikelola tersebut perlu mendapatkan pengawasan yang ketat guna memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dana BOPTN merupakan uang negara yang nilainya sangat besar. Dengan jumlah anggaran mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun, tentu perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya agar tidak menimbulkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujarnya.
Burari menilai bahwa keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana tersebut masih perlu ditingkatkan. Menurut mereka, sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan oleh lembaga kontrol sosial maupun media kepada pihak universitas sering kali tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
“Kami menilai masih ada minimnya keterbukaan informasi kepada publik terkait realisasi penggunaan anggaran BOPTN. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan dan dugaan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Burari mengaku akan mengirimkan surat resmi kepada Universitas Bengkulu guna meminta penjelasan terkait realisasi penggunaan dana BOPTN. Selain itu, surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Inspektorat Jenderal Kementerian, serta Inspektorat Provinsi Bengkulu agar dilakukan audit khusus terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Burari juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan sejumlah mahasiswa Universitas Bengkulu guna menghimpun informasi mengenai berbagai biaya yang masih dikeluarkan mahasiswa selama menempuh pendidikan di kampus tersebut.
Apabila dalam proses audit maupun pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan, unsur KKN, atau potensi kerugian negara, Burari meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta APH tidak menutup mata. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau kerugian negara dalam pengelolaan dana BOPTN, maka harus dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan oleh Lembaga Burari Provinsi Bengkulu. Media ini memberikan ruang dan kesempatan kepada pihak Universitas Bengkulu untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Metri)






.jpg)



