Rapat Paripurna pertama dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Kevin KP Waruwu, SH,
sementara Rapat Paripurna kedua dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nias Barat, Haogomano Gulo, S.Pd. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nias Barat, Khamozaro Halawa, ST, para anggota DPRD, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Barat, Amonio Zai, SE.
Dari unsur pemerintah daerah, hadir Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M, Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretariat Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nias Barat.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat membahas dua agenda utama, yaitu :
Pertama, penyampaian nota pengantar dan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Ranperda tersebut.
Agenda kedua adalah penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan rapat paripurna ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan berbagai regulasi yang akan menjadi landasan hukum pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang. Di sisi lain, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan wujud komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Nias Barat.
(Utema Gulo)






.jpg)



