Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sejak 28 April 2026. Namun, hingga lebih dari satu bulan berlalu, belum ada informasi resmi terkait perkembangan penanganannya.
Ketua DPC AWPI Aceh Timur, Nana Supriatna atau yang akrab disapa Nana Thama, mengatakan pihaknya berharap adanya kepastian hukum dan transparansi atas laporan yang telah disampaikan.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan transparansi terhadap laporan yang telah kami serahkan. Sudah lebih dari satu bulan laporan dugaan markup bantuan sapi meugang lengkap dengan barang bukti kami sampaikan ke Kejati Aceh, namun hingga kini belum ada informasi perkembangan yang dapat diketahui publik,” kata Nana Thama saat diwawancarai, Selasa, (2/6/2026).
Menurut Nana, dugaan penyimpangan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut bantuan bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor yang terjadi di Aceh Timur pada November 2025.
“Jika benar ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan bantuan tersebut, tentu hal itu sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat. Karena bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang sedang menghadapi musibah,” ujarnya.
Ia meminta Kejati Aceh menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AWPI Aceh Timur menyebut laporan dugaan korupsi itu telah diterima secara resmi oleh Kejati Aceh dengan Nomor Agenda 01/LAP/APRIL/2026 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Laporan tersebut juga dilengkapi sejumlah dokumen dan data pendukung.
Sementara itu, Kepala Bidang Investigasi DPC AWPI Aceh Timur, Haris Nduru, meminta Inspektorat Aceh melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana bantuan bencana.
“Dana bantuan bencana harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran karena menyangkut kepentingan masyarakat yang sedang membutuhkan,” kata Haris.
Ia menambahkan, pihaknya juga berencana menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami akan berkirim surat kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum. Harapannya, seluruh dugaan yang muncul dapat diperiksa secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejati Aceh terkait perkembangan penanganan laporan dugaan markup bantuan sapi meugang tersebut.
(Tim)






.jpg)



