Sejumlah orang tak lain adalah masyarakat setempat saat di mintai keterangan mengatakan kepada media ini, bahwa lahan yang baru di buka dan sedang ada beroperasi sebuah Excavator di lokasi itu adalah lahan milik Oknum “Camat Kubu” Pak, dan ada juga warga yang ikut jadi pemilik nya singkat salah seorang warga yang namanya ingin di rahasiakan dalam berita ini.
Tim awak media ini mencoba mengonfirmasi Oknum Camat Kubu yang dimaksud, guna memastikan kebenaran yang di sampaikan oleh masyarakat kepada Redaksi media ini, namun Camat Kubu menerangkan lewat chat/ shorts massage WhatsApp nya bahwa dirinya tidak ada memiliki lahan di kawasan Hutan Mangrove kepenghuluan teluk piyai itu.
Mengacu kepada Program yang di gembar gembor Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dalam Program nya Green policing adalah pendekatan strategis kepolisian yang menempatkan kelestarian lingkungan dan keadilan ekologis sebagai bagian integral dari tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam konsep ini, polisi tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan sebagai pelindung ruang hidup, hutan, air, dan udara dari kerusakan.
Jika benar dengan yang di katakan oleh masyarakat setempat terkait kepemilikan lahan diatas, mampukah Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menangkap Oknum dimaksud?
ini menjadi tantangan serius bagi Kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau demi
Perlindungan hutan mangrove di Indonesia seperti yang diatur secara komprehensif melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (diperbarui oleh UU Cipta Kerja) dan PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Aturan ini melarang keras penebangan dan alih fungsi mangrove ilegal.
Perlindungan ekosistem mangrove di Indonesia berlandaskan pada sejumlah undang-undang dan peraturan pelaksana utama:
1.UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Menjadi payung hukum utama untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2.PP No. 27 Tahun 2025 (PPEM): Mengatur tata kelola perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
3.UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur kawasan hutan mangrove yang ditetapkan sebagai fungsi lindung atau hutan konservasi.
4.UU No. 1 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007): Mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk zonasi kawasan mangrove.
5.UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Memberikan sanksi pidana dan denda yang sangat berat bagi perusak dan pembalak liar di kawasan hutan.Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2025, setiap tindakan yang merusak, mencemari, atau menghilangkan fungsi ekosistem mangrove merupakan pelanggaran hukum.
Aturan ini juga menegaskan pentingnya mangrove sebagai sabuk hijau pelindung pantai, penyeimbang ekosistem global, serta pertahanan negara
( Tim )






.jpg)



