Namun, Pihak Bidang Hukum Kantor Pertanahan Sorong Selatan akhirnya membuka fakta hukum yang sebenarnya dan selama ini disalahpahami.
1. Putusan PN 2012 itu hanya putusan tingkat pertama (sementara), tidak mutlak, dan tidak berkekuatan hukum tetap (INKRAH).
2. Perkara ini dilanjutkan ke jalur Banding, Kasasi, hingga ditinjau ulang oleh Tim Sengketa Pertanahan Nasional/BPN Pusat. Hasilnya: dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) artinya: berkas ditolak / tidak dapat diproses / dikembalikan.
Bukti kepemilikan yang diajukan Marga Thesia dinilai kurang kuat, atau tidak lengkap, dan tidak memenuhi standar hukum negara nasional. Masih ada pihak keluarga (Yohanis Konjol & Piters Konjol dkk) yang ingkari / menolak kesepakatan lama.
Ditambah dua fakta penghancur argumen mereka. Dokumen pendukung utama ternyata di bantah, tidak asli, dan di palsukan (sesuai sumpah tegas Marthen Piters Konjol).
Fakta sejarah mutlak (sesuai ajaran ) Moyang mereka Pertama Kawin Seranik, baru kemudian masuk ke Konjol lewat jalur perempuan. Jadi akar kepemilikan mereka kosong melompong.Status Resmi Tanah: Sampai detik ini belu ada pihak yang menang secara resmi 100%. Secara administrasi negara, tanah tersebut berstatus Milik Bersama / Masih Sengketa.
Masalah kian melebar dan menyentuh hajat hidup masyarakat luas. Kampung Mindiwe, wilayah yang dibuka hutan, dibangun jalan, gereja, sekolah, dihuni, dan dikelola penuh oleh Marga Konjol selama puluhan tahun, tanah yang senantiasa diberkahi dan dijaga oleh visi pembangunan Almarhum Melkianus Konjol, kini jadi sasaran klaim sepihak.
Saat BPN sedang memproses penerbitan sertifikat tanah resmi untuk warga asli, Marga Thesia tiba-tiba mengajukan keberatan dengan dasar putusan PN yang ternyata statusnya belum sah dan bermasalah.
"Kami yang hidup mati membangun kampung ini dari hutan belantara, mengikuti jejak pembangunan leluhur dan orang tua kami, kok tiba-tiba diklaim orang luar pakai dokumen palsu dan sejarah yang diputarbalikkan Ini sangat tidak adil," Markus Konjol.
(Moy)






.jpg)



