Dalam penertiban tersebut, Kapolsek Sandai juga menggandeng perangkat Desa yaitu Kepala Dusun Kekirik Desa Sandai Kiri Sdr. Sutrisno dan Kepala Dusun Tangga Tanah Desa Sandai Kiri Sdr. Jumran untuk bersama sama melakukan peninjauan dugaan aktifitas tambang liar. Saat tim gabungan sampai di lokasi aliran sungai, tim gabungan menemukan dua buah kapal ponton beserta perangkat mesin penyedot material dari dasar Sungai. Adapun para pekerja tambang liar tersebut diduga sudah kabur melarikan diri.
“ Sesuai arahan bapak Kapolres Ketapang kepada kami, bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku penambangan ilegal di seluruh wilayah Hukum Polsek Sandai. Tentunya apabila masih ada pihak manapun yang melakukan kegiatan penambangan liar atau ilegal maka dengan tegas akan kami lakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami mohon kepada seluruh warga Masyarakat, silahkan sampaikan informasi terkait pertambangan illegal, jajaran Polsek Sandai siap bersinergi bersama pemerintahan Daerah dan TNI untuk memberantas segala bentuk tambang illegal ,” ujar IPTU Rio Fachrihadi, Senin (22/06/2026) pagi.
Dilanjutkannya, atas temuan dua kapal ponton yang diduga digunakan untuk pertambangan illegal tersebut, pihaknya bersepakat bersama pihak pemerintahan desa untuk melubangi atau menenggelamkan dua kapal ponton tersebut ke dasar Sungai agar tidak dapat digunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kapolsek Sandai tersebut menambahkan, tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, kecelakaan kerja, hingga ancaman hukum pidana bagi para pelakunya. Karena itu, pihaknya menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika aktivitas tersebut kembali ditemukan.
(Jailani)







.jpg)



