Di tengah berbagai laporan dan keluhan masyarakat, dugaan praktik perambahan serta jual beli kawasan hutan oleh kelompok yang disebut-sebut berkedok program Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) hingga kini belum tersentuh proses hukum yang tegas. Minggu ,31/05/2026
Hasil penelusuran yang dilakukan tim investigasi di sejumlah titik kawasan hutan eks konsesi Diamond Timber menunjukkan perubahan lanskap dalam skala besar.
Dari wilayah Sinepis hingga perbatasan Darussalam, Kabupaten Rokan Hilir, ribuan hektare kawasan yang sebelumnya berstatus hutan kini telah berubah menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut nama Umar Wijaya sebagai sosok yang diduga berperan penting dalam pengelolaan dan penguasaan lahan-lahan tersebut.
Ia bersama sejumlah pihak lain disebut mengendalikan program Gapoktan yang ditengarai menjadi pintu masuk penguasaan kawasan hutan negara.
Tak hanya itu, keberadaan lembaga yang disebut sebagai “Majelis Pertanahan” juga mulai menjadi sorotan.
Beberapa pihak menduga lembaga tersebut dibentuk untuk memperkuat legitimasi program yang dijalankan sehingga aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Dugaan Keterlibatan Aparat dan Pejabat Lokal
Aktivitas alih fungsi kawasan hutan ini diduga tetap berjalan karena adanya perlindungan dari oknum tertentu.
Sejumlah sumber menyebut kelompok yang terlibat masih merasa aman beroperasi karena diduga mendapat dukungan dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh, termasuk oknum aparat dan instansi terkait.
Dalam investigasi lapangan, ditemukan sejumlah alat berat yang masih beroperasi membuka maupun merawat areal perkebunan sawit di dalam kawasan yang diduga masuk wilayah hutan negara.
Salah seorang perangkat pemerintah tingkat kelurahan yang ditemui mengaku seluruh kegiatan yang berkaitan dengan program tersebut berada di bawah koordinasi Umar Wijaya.
“Benar, kami mengikuti arahan program Pak Umar. Program ini juga disebut sebagai bagian dari pengembangan wilayah. Soal izin dan dokumen, semuanya dipegang Pak Umar,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama juga menyebut keberadaan alat berat di lapangan diketahui oleh sejumlah pihak terkait.
Namun keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Camat Membantah
Di sisi lain, Camat Sungai Sembilan membantah tudingan keterlibatannya dalam aktivitas perubahan fungsi kawasan hutan.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan maupun pemberian izin terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di dalam kawasan hutan negara tersebut.
Klarifikasi Umar Wijaya
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penggarapan dan penjualan kawasan hutan negara yang mengatasnamakan Gapoktan, Umar Wijaya tidak memberikan bantahan secara langsung.
Ia meminta agar penjelasan dilakukan melalui pertemuan langsung dengan alasan seluruh data dan dokumen yang dimilikinya perlu dipaparkan secara utuh.
“Untuk menjelaskan itu semua harus ketemu agar jelas sesuai data dan fakta fisik dari dokumen kami. Agar jangan jadi berita ngawur dan tidak menjadi konsumsi publik yang negatif karena narasi dan historis tidak sesuai,” tulis Umar dalam pesan balasannya
KPH Mengaku Sudah Berulang Kali Memanggil
Perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapi-api mengaku telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga terkait dalam aktivitas alih fungsi kawasan hutan tersebut.
Menurut mereka, proses penelusuran masih terus dilakukan untuk memastikan status lahan dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami tetap berkomitmen menelusuri dan mengusut dugaan alih fungsi kawasan hutan ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan KPH.
Aktivis Lingkungan: Sudah Masuk Kategori Mafia Tanah
Aktivis lingkungan yang selama bertahun-tahun memantau kondisi hutan Dumai, M.Y. Simatupang, dari MASPERA SUMBAGUT(Masyarakat peduli Agraria), menilai aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut telah menunjukkan ciri-ciri praktik mafia tanah.
Menurutnya, perubahan bentang alam dalam skala besar dengan penggunaan puluhan alat berat serta munculnya transaksi penguasaan lahan menjadi indikasi kuat adanya kejahatan lingkungan yang terorganisasi.
“Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tidak bisa dianggap persoalan biasa. Jika benar terjadi jual beli kawasan hutan negara, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa urusan pendataan maupun penertiban kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah melalui lembaga resmi, bukan kelompok tertentu yang mengatasnamakan masyarakat.
Dengan banyaknya laporan warga dan dugaan pelanggaran yang terus bermunculan, ia mendesak pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan yang diduga
“Sudah terlalu lama persoalan ini berlangsung. Negara harus hadir dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang merusak kawasan hutan,” ujarnya.
Senada juga di sampaikan oleh ketua Masyarakat peduli Agraria Lembaga konservasi lingkungan hidup kota Dumai (MASPERA LKLH Kota Dumai).Ahmad Rajali Hasibuan ke awak media di dumai kemarin.ia mengatakan akan meneruskan laporan perambahan kawasan hutan ini ke APH di Jakarta.Jika para pihak perambah kawasan hutan negara ini tidak berhenti kegiatan.ia akan menyurati GAKKUM Kementerian Kehutanan RI,tegasnya.
Jika para pihak ada yang keberatan dengan pemberitaan ini silahkan memberikan hak jawab,Sesui UU pers No 40 tahun 1999
Hingga berita ini diturunkan, proses penelusuran terhadap dugaan perambahan dan jual beli kawasan hutan negara di Kecamatan Sungai Sembilan masih terus berlangsung.
(TIM)






.jpg)



