Aksi dugaan penyerobotan tanah tersebut di mulai dari pembangunan timbangan sawit yang berdiri tepat di lingkungan tanah Wakaf untuk perkuburan umum, serta di duga tanpa mengantongi izin pendirian..
Kasus ini berlangsung sejak 3 November 2025 lalu setelah surat penolakan dari warga atas berdirinya usaha timbangan dan jual beli sawit yang di kuasai oleh oknum Kepala desa Pardomuan II, diduga tanpa mengantongi izin.
"Saya mewakili warga dan sekaligus akhli waris menolak pendirian usaha timbangan dan jual beli sawit yang berdiri di tanah wakaf kuburan" Ungkap Josua Simaremare kepada Media Metronewstv, pada senin, 1 Juni 2026.
Surat penolakan ini sudah lama kami layangkan kepada pemerintah Daerah Aceh Tenggara, namun terkait izin usahanya timbangan serta jual beli sawit tersebut belum ada juga kepastian.
"Akibat kelalaian pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, sempat ada penolakan warga yang meninggal yang akan di kebumikan di lokasi tersebut oleh kepala desa pardomuan II dan CS" Josua Simaremare
Harapan kami para warga ada jawaban pasti serta tindakan yang adil dari pemerintah daerah untuk mengeksekusi usaha tersebut yang di duga belum mengantongi izin.
"Kami warga akan menempuh jalur hukum dan akan menggugat pemerintah daerah ke PTUN dan Ombudsman atas kelalaian pemda dalam mengambil keputusan hingga dapat menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan, bahkan telah terjadi penolakan warga yang meninggal hendak di kebumikan" Ungkap Josua Simaremare






.jpg)



