Tiga oknum yang disebut terlibat masing-masing adalah AIPDA T.H , AIPDA. RBS, dan BRIPTU F.S. Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh Seksi Propam Polres Tapanuli Utara dan para oknum sempat menjalani penempatan khusus (patsus) dalam proses pemeriksaan.
Namun, perhatian masyarakat kembali mencuat setelah ketiga oknum tersebut diketahui telah kembali bertugas seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat, karena tidak adanya kejelasan terkait bentuk sanksi yang dijatuhkan.
Sejumlah warga menilai, jika benar proses pemeriksaan telah selesai, maka publik seharusnya mendapatkan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan dan sanksi yang diberikan. Kurangnya transparansi ini dinilai menimbulkan dugaan bahwa penanganan kasus tidak memberikan efek jera.
Menurut warga, tindakan yang diduga dilakukan para oknum tersebut bukanlah persoalan ringan. Mereka menilai, sebagai aparat yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, tindakan mengambil barang dari pekarangan warga dengan alasan tertentu justru mencederai kepercayaan publik.
“Apakah layak tindakan oknum yang semestinya mengayomi masyarakat, tetapi justru mengertak masyarakat dan mengambil barang warga, hanya menerima sanksi seperti itu?”
ungkap sejumlah warga.
Sebelumnya, Kabag Humas Polres Tapanuli Utara, Walpon Barimbing, telah menyampaikan bahwa ketiga oknum tersebut menjalani patsus dalam rangka pemeriksaan Propam. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi lanjutan terkait hasil akhir pemeriksaan tersebut.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, serta Humas Polres, Walpon Barimbing, saat dikonfirmasi pada 16 Juni 2026 terkait perkembangan sanksi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan
Sementara itu, Korban, S. Hutagaol, mengaku menyayangkan jika benar para Pelaku telah kembali bertugas tanpa adanya penjelasan terbuka kepada publik. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan disiplin di tubuh kepolisian.
Di tengah masyarakat juga muncul desakan agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto,S.I.K M.H. turun tangan dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Masyarakat menilai, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Warga berharap, jika memang telah dijatuhkan sanksi, maka bentuk hukuman tersebut dapat disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.
Masyarakat juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan aparat, bila terbukti, harus ditangani secara tegas, profesional, dan transparan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga marwah institusi Polri serta memastikan prinsip keadilan tetap berjalan di mata publik.
(Edys lumbantoruan)






.jpg)



