Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., Μ.Η. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian, tersebut diatas, anggota Polsek Ketapang yang piket mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu,
Dilakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor Sdri SM yang sedang berada di rumah (TKP) selanjutnya petugas ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RT /RW dan warga sekitar,
Lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu) bungkus rokok Marllboro ice yang berisikan 9 (sembilan) bungkus klip berisi Narkotika Jenis Sabu, kemudian barbuk Narkotika
Jenis Sabu dengan berat kotor 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram dan terlapor mengakui bahwa barang barang tersebut seluruhnya dalam penguasaan terlapor, Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan kepolsek Ketapang untuk proses sidik lanjut. Jelas Kasihumas, Rabu (03/06/2026).
Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang -Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
( JN )






.jpg)



