-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Nekat Edarkan Sabu Seorang Perempuan Di Jl DI.Panjaitan Gg Tiung Ditangkap UnitReskrim Polsek Ketapang Dengan Barbuk 4,37 Gram

    Thursday, June 4, 2026, 09:30 WIB Last Updated 2026-06-04T02:30:17Z


    SAMPIT - UnitReskrim Polsek Ketapang Polres kotawaringin timur.telah melakukan pengung kapan Tindak Pidana Narkotika, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan DI Panjaitan Gg Tiung Andai Rt 02 Rw 01. KeL. MB Hulu Kec MB Ketapang Kab Kotim Prov Kalteng, Terlapor an. Sdri SM (27th) selasa (02/06/2026) pukul 11.30.WiB.


    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., Μ.Η. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian, tersebut diatas, anggota Polsek Ketapang yang piket mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu, 


    Dilakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor Sdri SM yang sedang berada di rumah (TKP) selanjutnya petugas ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RT /RW dan warga sekitar, 


    Lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu) bungkus rokok Marllboro ice yang berisikan 9 (sembilan) bungkus klip berisi Narkotika Jenis Sabu, kemudian barbuk Narkotika


    Jenis Sabu dengan berat kotor 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram dan terlapor mengakui bahwa barang barang tersebut seluruhnya dalam penguasaan terlapor, Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan kepolsek Ketapang untuk proses sidik lanjut. Jelas Kasihumas, Rabu (03/06/2026).


    Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang -Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. 


    ( JN )

    Komentar

    Tampilkan