-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Oknum Anggota Polri Berpangkat Briptu Inisial K Resmi Menjalani Proses Pemeriksaan Internal Dan Sudah Ditempatkan Di Ruang Tahanan Khusus.

    Tuesday, June 23, 2026, 08:57 WIB Last Updated 2026-06-23T01:57:31Z

    SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan tengah, menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan internal kepolisian.


    Seorang personel berinisial Briptu(K)kini telah menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam/Provos) Polres Kotawaringin timur untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut.


    Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan aturan internal sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri ditangani secara profesional dan transparan.


    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.menyampaikan bahwa penempatan Briptu (K) di ruang tahanan khusus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.


    Menurutnya, tindakan tersebut juga merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas, moral, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.


    Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah resmi diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres kotawaringin timur.Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan maksimal, ujar AKP Edy Wiyoko, Selasa. (23/6/2026).


    Ia menegaskan, Polres Kotim tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian.


    Kami pastikan perkara ini akan diproses secara transparan, akuntabel, dan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian," tegasnya.


    Polres kotawaringin timur juga memastikan proses pemeriksaan internal akan berjalan secara profesional dan proporsional, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan.


    Langkah tegas tersebut diharapkan dapat menjaga marwah institusi sekaligus menjadi bukti bahwa penegakan aturan berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali. 



    ( JN)

    Komentar

    Tampilkan