Langkah tersebut diambil sebagai respons atas berbagai laporan yang diterima Inspektorat, baik melalui pesan WhatsApp maupun laporan tertulis, terkait dugaan masih adanya aparatur yang kurang mematuhi disiplin kerja serta tanggung jawab kedinasan.
“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat maupun sumber lainnya terkait kedisiplinan ASN dan P3K. Karena itu, Inspektorat mengambil langkah proaktif dengan melaksanakan sidak secara mendadak sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi,” ujar Manapang Simamora kepada Buseronlaine News di ruang kerjanya sekasa 2/6/2926.
Menurutnya, upaya penegakan disiplin ASN dan P3K ini juga sejalan dengan perhatian serta komitmen Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, disiplin, dan berintegritas.
“Kami bergerak tidak sendiri. Penindakan terhadap persoalan disiplin aparatur ini juga mendapat perhatian dari Bupati Tapanuli Utara. Tujuannya jelas, yakni membangun budaya kerja yang lebih tertib, profesional, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Manapang menambahkan, penyampaian rencana sidak kepada publik bukan untuk mengurangi unsur mendadak dalam pengawasan, melainkan sebagai bentuk keterbukaan sekaligus peringatan agar seluruh aparatur lebih meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
“Kami menyampaikan hal ini sebagai pengingat bagi seluruh ASN dan P3K. Sehingga ketika sidak dilaksanakan, tidak ada lagi alasan ataupun penyesalan apabila ditemukan pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Pengawasan yang akan dilakukan meliputi pemantauan kehadiran pegawai, kepatuhan terhadap apel pagi, ketepatan jam masuk dan pulang kantor, hingga pemeriksaan terhadap aparatur yang berada di luar lingkungan kerja tanpa alasan kedinasan pada jam operasional.
Pelaksanaan sidak tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin aparatur.
“Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja maupun ketidakhadiran tanpa keterangan memiliki konsekuensi yang jelas, mulai dari teguran tertulis, pengurangan tunjangan, penurunan jabatan, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Manapang Simamora.
Berdasarkan pantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah ASN di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya di Kecamatan Siborongborong, yang diduga berada di luar aktivitas kedinasan pada jam kerja.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama demi menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.
(Edys Lumbantoruan)






.jpg)



