• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Diduga Tak Transparan, Proyek Irigasi Bukit Aru Tanpa Papan Informasi Tuai Sorotan

    Monday, July 20, 2026, 08:31 WIB Last Updated 2026-07-20T02:16:27Z

    PADANG PARIAMAN – Pembangunan saluran irigasi milik Kelompok Tani Bukit Aru di wilayah Nagari Balai Baiak Malai III Koto, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp120.000.000 tersebut diduga tidak berjalan transparan.

    Pasalnya, hingga saat ini tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi ini memunculkan berbagai tanda tanya di tengah masyarakat terkait keterbukaan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.


    Konfirmasi Tak Digubris, Dugaan Kian Menguat

    Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini tayang, tidak ada satu pun pihak yang memberikan tanggapan atau klarifikasi.


    Minimnya respon dari pihak terkait semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut.


    Pemerintah Nagari Mengaku Tidak Dilibatkan

    Kejanggalan lain terungkap dari pernyataan pihak Pemerintah Nagari setempat. Mereka mengaku tidak pernah menerima laporan, baik terkait perencanaan maupun pelaksanaan proyek irigasi tersebut.


    “Dari awal kami tidak pernah menerima laporan apa pun, baik rencana maupun pelaksanaannya,” ungkap salah satu perwakilan pemerintah nagari.


    Tidak dilibatkannya pemerintah setempat, ditambah tidak adanya informasi di lapangan serta sikap tertutup dari pihak pelaksana, membuat masyarakat semakin curiga.


    Pelaksanaan Dipertanyakan, Aturan Diduga Dilanggar

    Sementara itu, Firdaus/Firman selaku Ketua Kelompok Tani sebelumnya menyatakan bahwa pekerjaan dilakukan berdasarkan arahan dari Dinas Pertanian Kabupaten. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.


    Secara regulasi, proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memenuhi prinsip transparansi. Adapun dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain:

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk kewajiban pemasangan papan informasi proyek.


    Masyarakat Minta Audit dan Penjelasan

    Masyarakat setempat mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Pertanian, serta Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi.


    Langkah ini dinilai penting guna memastikan penggunaan anggaran sebesar Rp120 juta tersebut tepat sasaran serta menghindari potensi penyimpangan.


    Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga adanya kejelasan dari pihak-pihak terkait.


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan