SAMPIT – Seorang driver berinisial (AG) yang bekerja di PT Patra Logistik, perusahaan yang bergerak di bidang angkutan gas bumi, diduga kerap melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 19 Juli 2026, driver tersebut sering menggunakan telepon genggam saat mengemudi kendaraan skidtank bermuatan gas LPG. Bahkan, yang bersangkutan disebut-sebut kerap bermain aplikasi TikTok dan menonton video di tengah aktivitas berkendara.
Tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya. Mengingat kendaraan yang dikemudikan membawa muatan bahan mudah terbakar, seharusnya pengemudi wajib mematuhi aturan keselamatan kerja secara ketat.
Namun, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Driver berinisial (AG) diduga sering mengabaikan aturan perusahaan, termasuk larangan penggunaan ponsel saat mengemudi. Padahal, keselamatan kerja harus diterapkan sejak awal jam kerja hingga selesai.
Pihak terkait pun diminta untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Sanksi yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa oknum driver tersebut sempat memberikan sejumlah uang, yakni sekitar Rp2 juta, kepada pihak tertentu untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan. Dugaan ini tentunya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Secara aturan, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait pelanggaran berat oleh pekerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pekerja menaati standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan disiplin kerja. Perwakilan perusahaan, Kitty Andhora, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan keandalan distribusi.
“Penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga keamanan, keselamatan, dan kualitas layanan distribusi. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujarnya.
Dalam aturan yang berlaku, terdapat sejumlah larangan tegas bagi pengemudi kendaraan tangki, antara lain:
Dilarang menggunakan ponsel saat mengemudi.
Dilarang merokok di dalam kabin atau saat bertugas.
Wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Dilarang mendekatkan sumber api saat proses bongkar muat.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi berat hingga pemutusan hubungan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi serta penindakan guna memastikan keselamatan distribusi energi tetap terjaga.
(JN)








