Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan, Hisdan Kadir, S.I.P., didampingi Wakil Ketua I DPRD, Yohana Yuda Yanti Abusama, S.E. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir, yang kemudian menyatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati OKU Selatan. Penandatanganan tersebut menjadi bukti resmi tercapainya kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, Bupati OKU Selatan Abusama, S.H. menyampaikan Pendapat Akhir Bupati. Ia mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan DPRD selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Bupati berharap hasil persetujuan tersebut dapat menjadi pijakan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKU Selatan.
Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat. Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersama DPRD kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Awaludin)







