Nias Selatan – Seorang warga Kabupaten Nias Selatan, Kurniawati Gee, berharap Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan segera menemukan dan memulangkan anaknya yang dilaporkan hilang sejak 12 Mei 2026.
Harapan tersebut disampaikan Kurniawati kepada sejumlah wartawan pada Sabtu (25/7/2026). Ia meminta aparat kepolisian menangani laporannya secara serius agar keberadaan anaknya dapat segera dipastikan dan dipulangkan ke keluarga.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat membawa pulang anak saya,” ujar Kurniawati dengan nada harap. Ia mengaku hingga kini masih mengalami tekanan batin dan sering jatuh sakit akibat terus memikirkan kondisi anaknya.
Menurut Kurniawati, peristiwa tersebut berdampak besar terhadap masa depan anaknya yang saat itu masih duduk di bangku kelas I SMP hingga akhirnya terpaksa putus sekolah.
Pihak keluarga mengaku baru mengetahui keberadaan anak tersebut setelah memperoleh informasi dari penyidik Polres Nias Selatan. Berdasarkan informasi yang diterima, anak tersebut saat ini berada di Pekanbaru bersama ayah kandungnya yang diketahui bernama Tarufai Manao.
Sebelumnya, Kurniawati telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias Selatan dengan Nomor: LP/B/124/V/2026/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Mei 2026 pukul 16.33 WIB. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial S.M. disebut sebagai terlapor.
Dalam uraian laporan, pelapor menerima informasi dari saksi Lishidayanti Dachi yang mengaku melihat korban berada di dalam mobil Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi BK 8148 FG bersama terlapor. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada saksi Sudirman Manao yang sempat melakukan pengejaran hingga ke kawasan Pelabuhan Baru, Kelurahan Pasar Teluk Dalam.
Namun, saat ditanyakan terkait keberadaan korban, terlapor diduga menjawab tidak mengetahui dan mengatakan, “Kalau tidak, cari saja di atas pohon.” Setelah itu, pihak keluarga melakukan pencarian, namun korban tidak ditemukan.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dalam laporan, pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terlapor diduga mengakui kepada saksi Anamurisi Wau bahwa pada 12 Mei 2026 dirinya memang bersama korban.
Kurniawati juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama anak-anaknya telah ditinggalkan oleh Tarufai Manao sekitar 11 tahun lalu. Selama kurun waktu tersebut, menurutnya, yang bersangkutan tidak pernah memberikan nafkah maupun perhatian kepada anak-anaknya. Ia juga menyebut Tarufai Manao diduga menggunakan identitas lain, yakni Ahmad Rehan, dan telah menikah di Pekanbaru.
Selain itu, Kurniawati mengaku anak pertamanya berinisial SKM juga pernah dibawa ke Pekanbaru oleh Tarufai Manao pada tahun 2022 saat masih duduk di kelas II SMA. Peristiwa itu, menurutnya, menyebabkan anak tersebut putus sekolah dan kemudian dinikahkan di bawah umur tanpa sepengetahuan keluarga di Nias Selatan.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Klaudius Ilkam Hulu, S.H., M.H., mendesak penyidik Polres Nias Selatan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk mendalami motif dugaan membawa anak tersebut serta seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.
Ia juga meminta agar penyidik segera menghadirkan korban dari Pekanbaru guna dimintai keterangan secara langsung demi kepentingan penyelidikan.
“Kami meminta penyidik mendalami motif terlapor S.M. maupun pihak yang diduga mengambil anak tersebut, sementara menurut klien kami selama kurang lebih 11 tahun tidak memberikan nafkah maupun perhatian,” tegas Klaudius.
Menurutnya, kehadiran korban sangat penting untuk memastikan kondisi sebenarnya serta memperoleh keterangan langsung, mengingat korban disebut telah putus sekolah.
Pihak kuasa hukum juga berharap kepolisian dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar korban memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, serta dapat kembali melanjutkan pendidikan di Nias Selatan apabila kondisi telah memungkinkan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh Polres Nias Selatan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
(Ndruru)








