BENGKULU,– Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan agunan nasabah kembali mencuat di sektor perbankan. Tim Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bengkulu secara resmi melaporkan seorang oknum pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manna berinisial D.Y. atas dugaan penipuan dan penggelapan aset milik nasabah. Laporan tersebut turut didampingi oleh Kuasa Hukum Yevita Listiawati, S.H., C.Me., sebagai bagian dari upaya memberikan pendampingan hukum kepada korban. (28/07/26)
Laporan tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum yang diberikan LPK RI bersama Kuasa Hukum Yevita Listiawati, S.H., C.Me. kepada Erna Nengsi Yamit, seorang nasabah yang mengaku mengalami kerugian setelah aset yang dijadikan agunan kredit diduga berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuan dirinya.
Berdasarkan hasil investigasi awal Tim LPK RI, oknum pegawai tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menguasai dokumen agunan milik nasabah berupa tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan serta satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Suzuki Vitara.
Kasus ini terungkap ketika korban berupaya menelusuri status pinjaman dan keberadaan aset yang dijaminkan. Dari penelusuran tersebut, korban mendapati bahwa aset-aset miliknya diduga telah dialihkan atau dibaliknamakan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme pelelangan yang sah, tanpa adanya pemberitahuan tertulis kepada pemilik aset, serta tanpa penjelasan yang transparan mengenai rincian sisa kewajiban kredit.
Ketua DPC LPK RI Kota Bengkulu, Yelizon, mengatakan hasil investigasi awal tim menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pegawai tersebut dalam pengelolaan dokumen agunan milik nasabah.
"Kami sangat menyayangkan apabila dugaan perbuatan ini benar terjadi di lembaga keuangan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. Oknum tersebut diduga tidak hanya melanggar prosedur operasional perbankan, tetapi juga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan aset milik nasabah. Apalagi jika benar terjadi pengalihan kepemilikan aset tanpa proses lelang yang sah dan tanpa adanya kejelasan mengenai sisa kewajiban nasabah. Hal tersebut berpotensi merugikan hak kepemilikan seseorang secara serius," tegas Yelizon.
Sebagai tindak lanjut, Tim LPK RI bersama Kuasa Hukum Yevita Listiawati, S.H., C.Me. telah menyampaikan laporan kepada sejumlah instansi berwenang, yakni Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak kepolisian agar dugaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LPK RI juga mendesak manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk segera melakukan pemeriksaan internal secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, LPK RI meminta agar hak-hak korban dipulihkan apabila terbukti terjadi pelanggaran serta menyerahkan pihak yang diduga bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
Di akhir keterangannya, LPK RI mengimbau masyarakat, khususnya para nasabah perbankan di Provinsi Bengkulu, agar lebih teliti dalam memantau status pinjaman maupun dokumen agunan yang diserahkan kepada pihak bank. Jika menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manna maupun pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Metri)







