• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    LPK RI Kota Bengkulu Temukan Dugaan Kelalaian Serius Pengembang, Desak Pemkot Segera Ambil Alih PSU dan Perketat Pengawasan

    Saturday, July 18, 2026, 08:31 WIB Last Updated 2026-07-18T01:31:48Z

     

    BENGKULU – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kota Bengkulu melalui tim investigasi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC LPK RI Kota Bengkulu, Yelizon, telah menyelesaikan proses investigasi dan verifikasi lapangan terkait keluhan warga Perumahan Bumi Alam Asri, Sabtu (18/7/2026).


    Investigasi tersebut dilakukan setelah LPK RI Kota Bengkulu menerima laporan pengaduan dari sejumlah warga perumahan yang merasa hak-haknya sebagai konsumen belum terpenuhi. Selain itu, warga juga memberikan kuasa pendampingan kepada LPK RI untuk mengawal penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.


    Dari hasil pengecekan dan verifikasi di lapangan, tim LPK RI menemukan adanya dugaan kelalaian serius dari pihak pengembang, PT Jaya Famili Makmur, yang dinilai belum merealisasikan sejumlah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebagaimana yang telah dijanjikan dan menjadi kewajiban pengembang dalam pembangunan kawasan perumahan.


    Menurut LPK RI, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen yang telah memenuhi kewajibannya dalam proses pembelian rumah, namun belum memperoleh fasilitas dan pelayanan yang semestinya disediakan oleh pengembang.


    Menyikapi temuan tersebut, Ketua DPC LPK RI Kota Bengkulu, Yelizon, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bengkulu untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.


    Adapun langkah yang diminta LPK RI kepada pemerintah daerah antara lain:


    Melakukan pengawasan dan percepatan proses penyerahan PSU dari PT Jaya Famili Makmur kepada Pemerintah Kota Bengkulu sesuai ketentuan yang berlaku.


    Memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pengembang perumahan di Kota Bengkulu guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.


    "Pemantauan kami di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan perumahan. Karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan agar setiap pengembang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku," ujar Yelizon.


    Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat penghuni perumahan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kewajiban penyediaan lahan untuk fasilitas pemakaman umum sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.


    Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembang diwajibkan menyediakan lahan tertentu untuk kepentingan fasilitas umum masyarakat. Namun, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan LPK RI, masih terdapat pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut secara optimal.


    LPK RI Kota Bengkulu menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, lembaga tersebut berkomitmen mendampingi warga agar hak-hak konsumen dapat terpenuhi secara adil dan transparan.


    "Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap warga sampai persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang jelas dan hak-hak konsumen benar-benar terpenuhi," tutup Yelizon.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan