Menurut keterangan keluarga pasien, dokter spesialis anak menyampaikan bahwa pemeriksaan rontgen belum dapat dilakukan karena alat rontgen sedang mengalami kerusakan. Akibatnya, pasien tidak memperoleh pemeriksaan penunjang yang dinilai penting untuk membantu menegakkan diagnosis. Jumat (31/07/2026)
Yang menjadi perhatian, keluarga pasien mengaku diarahkan untuk kembali berobat ke RS Malingping pada 13 Agustus 2026, dengan perkiraan pada tanggal tersebut alat rontgen sudah dapat digunakan. Jeda waktu sekitar dua pekan itu menimbulkan kekhawatiran keluarga pasien terhadap kondisi kesehatan anak mereka, mengingat keterlambatan pemeriksaan dikhawatirkan dapat memengaruhi penanganan medis.
"Kami hanya ingin anak kami segera mendapatkan pemeriksaan yang dibutuhkan. Menunggu sampai pertengahan Agustus tentu membuat kami khawatir apabila kondisi kesehatannya justru memburuk," ungkap keluarga pasien.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya untuk peralatan penunjang medis yang memiliki peran penting dalam proses diagnosis. Masyarakat berharap rumah sakit memiliki langkah antisipasi, seperti mengalihkan pemeriksaan ke fasilitas lain apabila terjadi gangguan pada alat medis, sehingga pelayanan terhadap pasien tidak tertunda dalam waktu yang cukup lama.
Masyarakat juga mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi terhadap kondisi fasilitas kesehatan di RS Malingping, termasuk memastikan kondisi alat rontgen, penyebab gangguan apabila memang terjadi kerusakan, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, pihak rumah sakit diharapkan memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait kondisi tersebut guna menghindari simpang siur informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rumah sakit berkewajiban menyelenggarakan pelayanan yang aman, bermutu, dan didukung oleh sarana, prasarana, serta peralatan medis yang memadai demi menjamin keselamatan pasien.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RS Malingping dan dokter spesialis anak yang menangani pasien masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Ijonk)






