KENDAL – Pemerintah Desa Pidodowetan, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di balai desa setempat, Selasa (21/7/2026). Forum ini digelar untuk memfasilitasi dialog terkait rencana pendirian minimarket modern yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, warga, pelaku usaha, serta perwakilan mitra minimarket modern. Dalam forum tersebut, berbagai pendapat disampaikan secara terbuka dan difasilitasi langsung oleh pemerintah desa.
Sekretaris Desa Pidodowetan, Agusnadi, yang bertindak sebagai mediator, menyampaikan bahwa Musdessus merupakan tindak lanjut dari beragam aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan tersebut.
“Tujuan musyawarah ini adalah mencari solusi terbaik dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak, baik pemerintah desa, warga, tokoh masyarakat, maupun pihak mitra,” ujarnya.
Meski terjadi perbedaan pandangan, Agusnadi memastikan jalannya musyawarah berlangsung aman dan kondusif. Seluruh peserta diberi kesempatan menyampaikan pendapat, sementara berbagai pertanyaan dijawab oleh pihak terkait.
Dalam kesempatan itu, perwakilan mitra minimarket modern, Mimit Kusniardi, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pendirian usaha berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal.
Ia menyebutkan, sebelum proses perizinan dilakukan, pihaknya telah meminta persetujuan warga di sekitar lokasi, khususnya para pelaku usaha, dengan melibatkan pengurus RT setempat.
“Perizinan merupakan kewenangan DPMPTSP. Pemerintah desa maupun kecamatan pada dasarnya hanya mengetahui adanya rencana ini setelah ada kesepakatan dari warga,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menawarkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), berupa bantuan Rp5 juta untuk kas RT di sekitar lokasi serta kontribusi rutin Rp100 ribu per bulan.
Menurut Mimit, setelah penjelasan disampaikan dalam forum, pemerintah desa telah memahami proses yang berjalan sehingga pembangunan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya penolakan dari sebagian warga, ia menilai hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam proses pembangunan. Berdasarkan data yang dimiliki, dari 12 pelaku usaha di sekitar lokasi, sembilan menyatakan setuju dan tiga lainnya keberatan. Sementara itu, dari warga dalam radius sekitar 100 meter di lingkungan RT 05 RW 01, sebanyak 22 orang disebut telah memberikan persetujuan.
Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan komunikasi lanjutan dengan warga yang masih keberatan, dengan melibatkan perangkat wilayah guna membangun pemahaman bersama.
Mimit juga mengakui adanya kekurangan dalam proses sosialisasi awal. Ia menyebut, tim lapangan lebih dahulu berkoordinasi dengan pemilik lahan, RT, RW, serta warga sekitar, sehingga pemerintah desa belum dilibatkan secara formal sejak awal.
“Kami memahami adanya anggapan bahwa pemerintah desa dilangkahi. Ini menjadi evaluasi bagi kami agar koordinasi ke depan bisa lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pidodowetan, Siti Mudrikah, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pendirian minimarket modern. Namun, ia menilai komunikasi sejak awal seharusnya dilakukan secara lebih terbuka.
“Alangkah baiknya jika sejak awal dilakukan musyawarah bersama pemerintah desa, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat bisa dijelaskan sejak dini,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah mengirimkan surat kepada DPMPTSP Kabupaten Kendal untuk meminta penjelasan terkait proses perizinan. Namun, hingga Musdessus berlangsung, belum ada tanggapan yang diterima.
Mudrikah turut menyayangkan ketidakhadiran perwakilan DPMPTSP maupun Pemerintah Kecamatan Patebon dalam Musdessus, meskipun undangan telah dikirim melalui aplikasi Srikandi sesuai prosedur administrasi.
“Kami berharap ke depan seluruh pihak terkait dapat hadir dalam forum seperti ini, agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari instansi yang berwenang,” tambahnya.
Dengan proses perizinan yang disebut telah diterbitkan oleh instansi berwenang serta pembangunan yang mulai berjalan, Pemerintah Desa Pidodowetan menyatakan akan menghormati ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah desa berharap komunikasi antara investor, pemerintah, dan masyarakat terus dibangun, sehingga setiap aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan tercipta suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
( Affa )








